Selasa, 08 Maret 2011

Review I-STUD BLS Perdana "Pengenalan Hukum Bisnis" Kamis, 3 Maret 2011

Menurut Johannes Ibrahim, hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. Karena sifat bisnis yang selalu berubah, maka peraturan atau hukum yang terlibat didalamnya juga akan selalu mengalami perkembangan, yang menyebabkan hukum bisnis menarik untuk dipelajari dan menjadi salah satu program yang diminati oleh mahasiswa FHUI.

Hukum bisnis mengambil sumber dari KUHPerdata, KUHDagang, KUHPidana (yang menyangkut ekonomi), dan peraturan lainnya diluar ketiga kitab tersebut. Sumber-sumber alternatif hukum bisnis antara lain adalah traktat, jurisprudensi, perjanjian, kebiasaan, dan pendapat sarjana hukum (doktrin).

Ruang lingkup hukum bisnis itu sendiri sangat luas dan membahas semua aspek dari pihak-pihak yang terjadi dalam suatu kegiatan bisnis, mulai dari bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma), sampai hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual suatu produsen. Karena tidak mungkin untuk membahas seluruh aspek hukum bisnis dalam satu kali pertemuan, maka yang dijelaskan kali ini adalah beberapa topik pilihan saja.

Salah satu topik bahasan hukum bisnis yang sering kita lihat di kehidupan sehari-hari adalah “penggabungan” dari dua badan usaha yaitu Perseroan Terbatas (PT), yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 

—Merger
            proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
—Akuisisi
            pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
—Konsolidasi
            peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan identitas perusahaan baru.

Hal ini dilakukan untuk menghindari bangkrut atau untuk ekspansi bagi PT yang lebih besar.

Selain mengatur tata cara apa saja yang boleh dilakukan dalam kegiatan bisnis, hukum bisnis juga mengatur tentang praktek-praktek yang dianggap tidak etis, contohnya praktek Monopoli yang dibahas dalam Anti Trust Law.
Anti Trust Law ini bersumber pada UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

—Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

—Tujuan adanya UU ini adalah:
            a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
            b. kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
            c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
            d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Selain tidak boleh melakukan monopoli dalam berbisnis, juga tidak sah halnya untuk menyalahi hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain. Yang dimaksud oleh hak kekayaan intelektual adalah hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu,

Secara garis besar, penjelasan atas masing-masing komponen hak kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

Merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek ini biasa kita lihat di produk-produk sperti baju, sepatu, atau makanan ringa

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Rahasia dagang adalah informasi rahasia yang dimiliki produsen yang mempunyai nilai komersil, contohnya resep dan cara pengolahan suatu makanan.

Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Dengan adanya review diatas, kami harap para peserta I-STUD minggu lalu dapat teringat lagi atas sebagian materi yang telah disampaikan. Jangan lupa untuk datang kembali minggu depan untuk membahas topik kajian lainnya yang tidak kalah menarik!

Senin, 07 Maret 2011

I-STUD MINGGU KEDUA

Untuk teman-teman FHUI yang tergabung dalam Kolega dan staf BLS jangan lupa mengikuti :

I-STUD Business Law Society
Fakultas Hukum Universitas Indonesia


:: Kamis, 10 Maret 2011
:: 08.00 - 10.00
:: Ruang C.304 FHUI
:: Pembicara : Cicilia Julyani Tondi, S.H.
:: Tema : “Meraih Peluang Menjadi & Sukses Sebagai Corporate Lawyer”

:: Kamis, 10 Maret 2011
:: 13.30 - 15.00
:: Ruang D.305 FHUI
:: Pembicara : Muhammad Syahrir '07
:: Tema : “Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi”

Dimana lagi kita bisa mendapat pengetahuan hukum bisnis, Mari mengerti hukum bisnis lebih banyak lagi!!! “Corporate Is Our World”
Terima kasih.

Kamis, 03 Maret 2011

I-STUD Pertama Sesi Siang - PENGENALAN HUKUM BISNIS (Kamis, 3 Maret 2011)


PENGENALAN HUKUM BISNIS
I-Stud BLS 1
Kamis, 3 Maret 2011
Oleh Muhammad Alfian Ramli

Outline
  • Definisi Hukum Bisnis
  • Fungsi Hukum Bisnis
  • Sumber Hukum Bisnis
  • Ruang Lingkup Hukum Bisnis
  • Beberapa Kasus terkait Hukum Bisnis
Mengapa hukum itu penting di dalam bisnis?
  • Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,
    ”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Definisi Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industr,  atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi, pertukaran barang, atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
  • hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. (Johannes Ibrahim)
Fungsi Hukum Bisnis
  • Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis.
  • Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis
  • Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
Sumber Hukum Bisnis
  • Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Hukum Dagang (KUHDagang)
  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
  • Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Sumber Hukum (Munir Fuady)
  • Perundang-undangan
  • Perjanjian
  • Traktat
  • Jurisprudensi
  • Kebiasaan
  • Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
  1. Kontrak bisnis
  2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
  3. Perusahaan go publik dan pasar modal
  4. Jual beli perusahaan
  5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
  6. Kepailitan dan likuidasi
  7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
  8. Perkreditan dan pembiayaan
  9. Jaminan hutang
  10. Surat-surat berharga
  11. Ketenagakerjaan/perburuhan
  12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  14. Perlindungan konsumen
  15. Keagenan dan distribusi
  16. Asuransi
  17. Perpajakan
  18. Penyelesaian sengketa bisnis
  19. Bisnis internasional
  20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
  21. Alih Teknologi
  22. Hukum perindustrian/industri pengolahan
  23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
  24. Hukum Kegiatan Pertambangan
  25. Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
  26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
  27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
  28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang



I-STUD Pertama Sesi pagi - Introduction to Business Law (Kamis, 3 Maret 2011)



Introduction to Business Law
I-Stud BLS
Kamis, 3 Maret 2011
Bagus Satrio Lestanto


Ø Hukum Bisnis
“ the body of law that governs business and commercial transactions. It is often considered to be a branch of civil law and deals with issues of both private law and public law.”
—  Bagian dari ilmu hukum yang berkaitan erat dengan transaksi bisnis/kegiatan ekonomi
—  Merupakan cabang dari hukum perdata
—  Paling up to date dan dinamis
—  Program terfavorit di FHUI

Ø Career Choice

   ·       Corporate lawyer
   ·       Corporate litigator
   ·       Konsultan Pasar Modal
   ·       Konsultan HaKI
   ·       Etc.


Ø Scope area of Business Law
—  Kontrak komersial (commercial contract)
—  Hukum perusahaan (corporate law)
—  Hukum Pajak (tax law)
—  Hukum Perbankan (banking and finance)
—  Hukum Persaingan Usaha (anti-trust)
—  Pasar Modal (capital market)
—  Hak Atas Kekayaan Intelektual (intellectual property rights)
—  Etc.

Ø Corporate Law
—  Persekutuan Perdata, Firma, CV, Perseroan Terbatas (PT)
—  Merger, Akuisisi, Konsolidasi
—  Organisasi Perusahaan
◦      Direksi
◦      Komisaris
◦      RUPS

Ø Banking Law
—  Sistem Perbankan
◦      Konvensional
◦      Syariah
—  Credit facility
—  Bank Indonesia
—  Money Laundring (Tindak Pidana Pencucian Uang)
—  Merger, Konsolidasi,  Akuisisi, Spin-off bank

Ø Anti-Trust Law
—  Persaingan Sehat
—  Monopoli
—  Monopsoni
—  Kartel
—  Tender
—  Predatory Price
—  Merger

Ø Capital Market
—  Perusahaan Terbuka
—  Jual-Beli Saham
—  IPO
—  Rights Issue
—  Insider Trading

Ø Intellectual Property
—  Hak Cipta
—  Merek
—  Paten
—  Desain Industri
—  Rahasia Dagang
—  Perlindungan Varietas Tanaman

Ø Commercial Contract
—  Kontrak kerjasama di berbagai kegiatan/transaksi ekonomi
—  Legal Due Dilligence
—  Legal Opinion
—  Ex:
◦      Project Financing (kontrak pembiayaan)
◦      Kontrak Investasi (PSC, Infrastructure, Power Plant)

Rabu, 23 Februari 2011

Vacancy

Vacancy: Paralegal at MA Law Firm and Dhewanto Capital
Requirement
1. Male/Female
2. PK IV or PK VI background in the last semester
3. Fluent in English both oral and written
4. Willing and able to work under pressure, Hardworker
5. Preferably fresh graduate
6. CV and Cover Letter in bilingual format (English + Indo)
7. Workshop,seminar, transcript per semester (as information of the require subjects that had been taken)
8. Attractive take home pay
Please send your CV to maria.ardianingtyas@malawfirm.net cc maria.ardianingtyas@lawyer.com
Only selected candidate will be contacted.

Pengumuman Penerimaan Staf Business Law Society 2011


  • Bafin
  1. Ade Erlanda Revianty
  2. Adnan Mubarak
  3. Agung Soedrajat
  4. Amelia Saptiana Dewi
  5. Andita Pritasari
  6. Bagus Raditya Wiradana
  7. Desty Dwi Lestari
  8. Faisal Rachman
  9. Imam Purbo Jati
  10. Kartika Mahardika
  11. Kiki Wulandari
  12. Melyza Ulfah
  13. Mohammad Idham Daun
  14. Safrina Fauziah Rashor
  15. Sigit Setyohadi Pamungkas

  • Capties
  1. Ahmad Amiruddin
  2. Anne Aprina Priskila
  3. Aqida
  4. Awang Perkasa
  5. Ayu Rifa Abdillah
  6. Hasyry Agustin
  7. Ida Ayu Grhamtika Saitya
  8. Irvin Sianka
  9. Iwan Andris Pratama
  10. Meike Rachmana
  11. Mira Aranti Ciptadi
  12. Novita Ariefiani
  13. Rifki Arif Budianto
  14. Theodore Manggala Amarendra
  15. Youshica Angel

  • ENRO
  1. Aldy Anggriawan
  2. Alfi Fudhola
  3. Delfi Hidayahni
  4. Dwi Defiantoro
  5. Mir’atul Latifah
  6. Monica Febriyanti SIlalahi
  7. Reita Wijaya
  8. Ria Maya Sari
  9. Rr. Raafi Styonurani
  10. Safina Meida Baqo
  11. Sekar Ayu Primandani
  12. Viera Amelia Priyono

  • IPTech
  1. Aditya Anugra Pratama
  2. Amalia Nurul Rahma
  3. Andira Pramatyasari
  4. Dita Liliansa
  5. Dyan Ratna Sari
  6. Fauzian Rahman Aulia
  7. Hanna Conia Balina Purba
  8. Putu Aras Samsithawrati
  9. Windi Berlianti
  10. Yosua Yosafat Andre

  • SDM
  1. Angga Febriano
  2. Bratara Dolok Bayu Damanik
  3. Devina Andrasanti
  4. Dimas Adi Pramono
  5. Edward Wongso
  6. Erick Andhika
  7. Fadilla Hayati
  8. Hanni Sabrina
  9. Hasan
  10. Husin
  11. Imania Aini Putri
  12. Inge Hanjani Putri
  13. Kheren Metallia
  14. Lanni Septia Syafar
  15. Leila Rahmaulidya
  16. Marsha Ceniza
  17. Meinyda Fachrani
  18. Miranda Suwandi
  19. Muhammad Hafidz Ramadhani
  20. Muhammad Rifki
  21. Reinhard Eduaward
  22. Sinta Farnita
  23. Sinta Trisnawati
  24. Sri Yulianti
  25. Tyo Putra Widagdo
  26. Zhafirah Zhafarina

  • HPD
  1. Alfiera Ulfa
  2. Amalia Dwicitawati
  3. Bayu Erlangga Kanrow
  4. Bestha Inatsan Ashila
  5. Diaz Adhikatama
  6. Eriyana
  7. Fajar Gigih Wibowo
  8. Garinindya
  9. Grita Anindarini
  10. Gufi Laura Patricia
  11. Haris Budi
  12. Milanda Afratya
  13. Ni Made Ryoko Sugama
  14. Nita Clarissa
  15. Ralli Dibyaguna

  • Fund Rising
  1. Alfredatur Sirait
  2. Budhy Apriastuti
  3. Donny Prasetyo Utomo
  4. Fildzah
  5. Fitrah Adzan
  6. Frederick Tumpal Parlindungan
  7. Pramanda Anggraeni
  8. R. Faradina Areza L. Prawiranata
  9. Raisa Desra Hutauruk
  10. Sevril Renishanti
  11. Timothy Solomon Zebua
  12. Vinantia Lona
  13. Sally Utami
  14. Noviyanti Angelina
  15. El zahra Aulia F
  16. Binar Kristina
  17. Miftahul Khairi
  • Teknologi Informasi
  1. Bramantyo Suryodhahono
  2. Chelpira Intan Permatasari
  3. Citra Yuda Nur Fatihah
  4. Harits Hadi
  5. Lintang Handayani
  6. M. Hardika Aji
  7. Nadya Yunita
  8. Oudrey Jefany Rosemary
  9. Togi Kristin Natalia
"Selamat berpartisipasi kepada teman2 yang terpilih Cause Corporate Is Our World"