Sabtu, 30 April 2011

I-STUD Ke-5 Sesi Pagi - PRINSIP UMUM KEPAILITAN, INSTRUMEN INSOLVENSI DAN ASPEK EKONOMI PKPU (26 April 2011)

PRINSIP UMUM KEPAILITAN, INSTRUMEN INSOLVENSI DAN ASPEK EKONOMI PKPU

DIPRESENTASIKAN OLEH
JOSYE ANDREAS NEUMANN BARUS
PADA
INTERNAL STUDY BUSINESS LAW SOCIETY (BLS)
FAKULTAS HUKUM UI
2011

KEPAILITAN

  • Sita umum atas semua kekayaan Debitor  (Orang Perorangan/Badan Hukum) Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
  • Tujuan sita umum: Menghindari perebutan aset.
  • Kekayaan adalah semua barang dan hak atas benda yang dapat diuangkan.
  • Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.


  • Debitor: Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang
  • Utang: Kewajiban yang dinyatakan dalam atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontijen yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi, bila tidak maka akan memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhan dari debitor. (Dalam Arti Luas, Perhatikan 1234 KUHPER)


  • “Penggunaan Hukum Kepailitan merupakan tindakan terakhir yang dapat dilakukan apabila langkah-langkah perdamaian dan restrukturisasi utang telah gagal dilakukan”
Fungsi Hukum Kepailitan


Ada dua Tujuan Klasik
  • 1. Pembagian yang adil kekayaan debitor untuk kemanfaatan debitor
  • 2. Fresh Start: Pemberian Kesempatan bagi debitor untuk dapat mengelola kembali perusahaannya/pemberian kesempatan bagi debitor untuk dapat membangun usahanya dari Nol lagi.

  • Thomas H.Jackson:
  • “Memaksimalkan kesejahteraan Kelompok (Creditors Wealth Maximization)
  • Pada dasarnya Kreditor hanya peduli dengan maksimalisasi dari Recovery mereka.

  • Mengacu pada Unsur-unsru dalam hukum kepailitan di Indonesia yaitu keadilan dan perlindungan  yang seimbang (debitor&kreditor)




Unsur yang Paling Penting adalah

  • “ Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya”



Secara sederhana:

“ Debitur adalah orang yang meminjam uang.
Kreditur adalah orang yang memberikan pinjaman tersebut.
Jadi ketika Debitur tidak membayar kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dan kewajiban tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka dapat diajukan permohonan pailit.
Dengan syarat: ada dua kreditor dan tidak membayar 1 utang yang telah jatuh tempo.

Jenis Pinjaman: 

  • 1. Kredit dari Bank, Pinjaman dari orang perorangan, pinjam-meminjam.
  • 2.Surat utang jangka pendel (sampai dengan satu tahun), mis: Commercial Paper (Jangka waktu 270 hari)
  • 3. Surat utang jangka menengah
  • 4. Surat utang jangka panjang (diatas 3 tahun) mis: Obligasi di Pasar Modal dan dijual melalui direct placement.

Kreditur:
  • 1. Konkuren
  • 2. Preferens/Separatis

Permohonan Pailit selain debitur tersebut dapat juga:
  • 1. Kejaksaan
  • 2. Bank Indonesia
  • 3.Bapepam
  • 4. Menteri Keuanga.


  • Pada dasarnya Masalah kepailitan ini sangat Luas sekali ditandai dengan 308 Pasal dalam Ketentuan UU No.37 Tahun 2004, salah satu Pasal yang terbanyak dibanding Antitrust, Company Law, Mining, Banking, IPR.
  • Mengkolaborasikan Pengetahuan tentang Hukum Perdata (Mutlak), Pidana, dan yang paling penting pemahaman tentang Ilmu Ekonomi.


Melihat Permasalahan Kepailitan dapat dilihat dari

  • 1. Analisa Ekonomi atas Hukum Kepailitan dan PKPU (Hampir Sama dengan Reorganization di Amerika). Presentasi ini akan concern pada analisa ekonomi atas hukum, dan menimbulkan pertanyaan,Apakah Kepailitan merupakan sautu hal yang menguntungkan dilakukan atau tidak?
  • 2. Dapat dilihat dari Aspek kepastian huku (Legalitas), pembahasan ini akan berujung pada pembahasan secara formal yuridis (Commercial Litigation).

Permasalahan Inti:

Fakta 1: Jika seorang x memiliki utang                   Rp.1000, kepada Y, dan utang tersebut        tersebut telah jatuh tempo. Dalam        perkembangannya ternyata si X tidak        membayar lunas utang tersebut.
Fakta 2: Aset X, Rp.10.000
Permasalahan:
Apakah si Y, dapat mempailitkan si X?
Apakah si X, dapat dipailitkan?
Apa beda tidak mampu (Willingnes to Repay) dan Tidak Mau (Ability to Repay)?
Refers: Financial Audit dan Financial due diligence


“Insolvensi Test”

  • Insolvensi: Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis.
  • Kelebihan kewajiban dibandingkan aset.
  • Kamus Hukum: Keadaan dimana seseorang tidak mampu membayar.

  • Di Indonesia instrumen Tes Insolvensi ini belum ada, hanya saja Tes Insolvensi yang ada di Amerika dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengadakan tes Insolvensi.

Secara umum ada 3 Test Insolvensi untuk mengetahui apakah seseorang/perusahaan mampu atau tidak mampu membayar.


1. The Abiliti to Pay Solvency Testn (Cash Flow Solvency Test)tes yang menentukan apakah suatu debitor dapat membayar utangnya ketika utangnya telah jatuh tempo. Melihat masa depan kondisi keuangan debitor dan dilakukan hanya dengan melihat apakah utang seorang debitor telah jatuh tempo dan tidak mampu untuk membayar.


Rumus Perhitungan solvabilitas jangka pendek:
  • N1 X P1 + N2 X P2 = FUTURE CASH FLOW
  • N: Nominal
  • P: Probability (Peluang)
  • Cth: Dik: Perusahaan X memiliki utang yang jatuh tempo disatu tahun buku sebesar Rp.100.000 dan Perusahaan X, tidak memiliki aset (dana). Seandainya Perusahaan X akan memiliki uang sebesar Rp.1.000.000, TAPI kemungkinan mendapatkannya 15% atau kemungkinan mendapatkan Rp.0 DENGAN kemungkinan 85 %

  • Intinya: 85% PerusahaanX tidak akan mampu membayar utangnya (Insolven), ketika jatuh tempo
  • 15% Mampu membayar utangnya dan dapat untung Rp.900.000 (Rp.1.000.000-100.000),
  • Dit: Hitung Future cash Flownya dan Apakah perusahaan masih solven?
  • JAWAB

  • N1 X P1 + N2 X P2
  • =Rp.1.000.000 x 15% + Rp.0 X 85%
  • =Rp.150.000 (Cash Flow Future)

  • Perusahaan masih Solven karena Aset yang akan didapat (150.000) > Kewajiban (100.000).


Solvabilitas Jangka Panjang
  • Net Cash Provided by operating activitiesaverage total liabilities= cash debt coverage ratio
  • Contoh:
  • Perusahaan X( Debitor) dlm menjalankan usahanya selama 5 tahun buku akan memiliki proyek 2 proyek dengan total nilai Rp.8.000.000, dan di penghujung tahun ke lima perusahaan memiliki utang sebesar Rp.6.000.000.
  • Dit : Solvabilitas?

  • Jawab: Rp.8.000.000: Rp.6.000.000
  • =1,33
  • Tingkat solven bagus karena rasio 1,3 adalah angka yang positif.
  • >1 maka semakin solven perusahaan itu
  • <1 maka semakin insolven perusahaan
  • (Intermediate Accounting)


Soal latihan:

Dik: Perusahaan Naotoan Urusanmi memiliki utang yang telah jatuh tempo pada tiga tahun buku ke depan sebesar Rp.850.000,

Asumsikan perusahaan tidak memiliki aset ditangan, namun dalam 3 tahun kedepan Perusahaan NU akan mengerjakan 2 proyek.

Proyek 1 akan menghasilkan uang Rp.500.000 dengan kemungkinan mendapatkannya sebesar 75% atau mendapatkan Rp.0 dengan kemungkinan 25%.
Proyek 2 akan menghasilkan uang masuk sebesar Rp.1.000.000 dengan kemungkinan mendapatkan 35% atau mendapatkan Rp.100.000 dengan kemungkinan mendapatkannya sebesar 65%.
Dit:
1. Cash Flow Ratio Proyek 1 dan 2
   2. Total Future Cash Ratio

3. Rasio Solvabilitas Perusahaan NU dalam jangka panjang?
4. Apakah perusahaan NU masih solven dilihat dari Solvabilitas Jangka Pendek maupun dalam jangka Panjang?

2. The Balance Sheet test

Apabila utang (Responbility) telah melebihi asetnya, kondisi keuangan lebih besar daripada asetnya berdasarkan penilaian yang wajar.

Rumus:
Aliran uang yang akan masuk:1+persentase kenaikan nilai uang (inflasi)= nilai uang saat ini

Kasus:
Dik: Perusahaan JAYA menjalankan usaha dan memiliki itang Rp.100.000 yang harus dibayar dalam 1 akhit tahun, perusahaan tidak memilii uang tunai kecuali proyek yang akan menghasilkan nilai uang Rp.108.000, lalu diketahui bahwa kenaikan inflasi dalam rangka untuk membayar utang sebsar 10%
Dit: Apakah Perusahaan JAYA solven dimasa akan datang.

Jawab:
Rp.108.000/1+10%
=Rp.98.180
Perusahaan Tidak Solven dan dapat dipailitkan.

3. The Capital Adequacy test/analisis transaksional,

Tes ini jarang dilakukan Introduction to Analysis Economic Of Law.
Pendekatan analisa ekonomi atas hukum dalam Kasus Kepailitan dan Reorganisasi Perusahaan (PKPU)
PKPU: Penundaan kewajiban pembayaran utang dengan tujuan untuk mengajukan rencana perdamaian dengan tujuan debitur tidak dipailitkan

Reorganisasi Perusahaan: Mem-Fresh Start Perusahaan dengan cara memberikan kesempatan kepada perusahan untuk dapat mengelola perusahaannya dari awal dengan cara mem-format komponen perusahaan yang ada didalamnya menjadi baru. Tujuannya: Perusahaan dapat bangkit kembali.

Economic Analysisis Of Law

Penerapan prinsip-prinsip ekonomi sebagai pilihan rasional untuk menganalisa persoalan hukum dan mengutamakan manfaat yang paling utama.


Analisa ini menentukan pilihan dalam kelangkaan. Pendekatan ini menekan pada cos-benefit ratio Melihat hukum dari instrumen ekonomi


  • Keterangan
  • Perusahaan mempunyai biaya Tetap (FC)
  • Dan Total Biaya (TVC) sehingga dilahirkan garis biaya Total (TC). Analisanya adalah, selama Perusahaan memiliki struktur penermaan seperti garis TR masih diatas TVC, maka ada peluang untuk melakukan restrukturisasi sehingga mencapai BEP
  • Apabila struktur perusahaan sperti garis TR, maka tidak ada harapan untuk melakukan restrukturisasi hutang karena penerimaan tidak akan menutup biaya total

  • Apabila harga jual adalah TR2 tidak dapat menutup biaya variabel dan biaya tetap makla lebih baik MEMILIH pailit, dan sebaliknya apabila harga Jual adalah TR1 dan da[at menutup biaya variabel mala pilihan yang dilakukan adalah Reorganisasi atau PKPU.

KESIMPULAN
  • Apabila perusahaan dalam keadaan default dan gagal membayar hutang dan kewajibannya karena harga produk yang dijual di pasar selalu tidak dapat menutup biaya variabel maka pemyelesaiannya dilakukan dengan pailit,
  • Sebaliknya apabila perusahaan gagal membayar hutang dan ,asih dapat menutup biaya variabel maka jangan dilakukan melalui likuidasi (Posner)

  • Jadi apabila perusahaan yang bersangkutan Insolvent dan secara ekonomi masih feasible (TR>VC dan FC)
  • Pilihan: Reoganisasi atau PKPU
  • FC: Biaya  yang tidak tergantung pada tingkat produksi cth: sewa gedung, harga barang modal
  • VC: Biaya yang tergantung pada itngkat produksi cth: Upah buruh, biaya bahan baku.
  • Melihat kondisi Perusahaan

Senin, 18 April 2011

I-STUD Ke-4 Sesi Siang – Pengenalan Pasar Modal 12 April 2011

I-STUD Ke-4 Sesi Siang – Pengenalan Pasar Modal
12 April 2011
Oleh Ronald Honarto

 Pasar Modal (Capital Market)
  Pasar
  Modal  : Barang (goods)
 Uang (fund)

 Pasar  terbagi 3 yaitu:    Pasar Uang , Pasar Modal, dan Pembiayaan Lainnya.
Definisi Pasar Modal
Menurut KBBI :
“Pasar Modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan, atau merupakan aktivitas yang memperjualbelikan surat - surat berharga”

Menurut UU Pasar Modal (pasal 1 angka 13) :
“Pasar Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan Penawaran Umum, dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”

Lembaga Dalam Pasar Modal
  Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
  Bursa Efek
  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
  Perusahaan Efek
  Penjamin Emisi
  Perantara/Pedagang (broker/dealer)
  Manajer Investasi
  Emiten
  Profesi Penunjang (Akuntan, Notaris, Appraisal, Konsultan Hukum, Penasihat Investasi)
  Lembaga Penunjang (Kustodian, Badan Administrasi Efek, Penanggung, Pemeringkat Efek, Wali Amanat)

Struktur Kelembagaan dalam Pasar Modal

                                LKP                                                                         Profesi Penunjang
BAPEPAM           Bursa Efek           Perusahaan Efek              Emiten
                                LPP                                                                         Lembaga Penunjang


Instrumen Yang Diperdagangkan
 Saham
 Obligasi

Beda Saham dan Obligasi
saham:
-bukti penyertaan modal
-jangka waktu tidak terbatas
-dividen ditambah dengan capital gain atau capital loss
-hak suara dalam RUPS turut menentukan kebijakan perusahaan
-resiko besar
-pemegang saham mempunyai klaim terakhir dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam AD

Obligasi:
-bukti pengakuan utang
-jangka waktu terbatas
-bunga tetap, mengikuti suku bunga tahunan
-hak dalam RUPS sebatas lahan pinjaman saja
-resiko kecil
-mempunyai hak untuk didahulukan dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan

 

Mekanisme Penawaran Saham
Pra Emisi
 RUPS
 Legal Audit
 Penunjukan Underwriter, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang
 Kontrak Pendahuluan Dengan Bursa
 Public Expose
 Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
 Pernyataan Efektif dari Bapepam

Emisi
 Penawaran oleh penjamin emisi dan penjual d pasar perdana
 Penjatahan kepada pemodal
 Penyerahan efek kepada pemodal

Pasca Emisi
 Laporan Berkala
 Laporan Kejadian Penting dan Relevan

Mekanisme Penawaran Obligasi
Pra Emisi
 Membuat Rencana Penawaran Umum Obligasi
 Menunjuk penjamin
 Legal Audit
 Melakukan Public Expose
 Melakukan penandatanganan perjanjian –  perjanjian penting
 Menyampaikan pernyataan pendaftaran ke bapepam

Emisi
 Penawaran obligasi kepada masyarakat di pasar sekunder
 Penjatahan
 Penyerahan Obligasi kepada pembeli
Pasca Emisi
 Laporan Berkala
 Laporan Kejadian Penting dan Relevan

Mekanisme Pembelian Efek
Mendaftar di perusahaan efek
Order kepada broker
Broker à Floor Trader
Transaksi match
Penyelesaian (settlement)

Kejahatan dan Pelanggaran dalam Bidang Pasar Modal
Kejahatan
 Penipuan
 Manipulasi Pasar
 Marking the close
Painting the Tape
 Pembentukan harga berkaitan dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi
Cornering the Market
Pools
Wash Sales
Insider Trading
Tindak Pidana Lain menurut UUPM

Pelanggaran
Administratif
Teknis

I-STUD Ke-4 Sesi Pagi– Pengenalan Pasar Modal 12 April 2011

I-STUD Ke-4 Sesi Pagi– Pengenalan Pasar Modal
12 April 2011
Oleh Christine Elisia Widjaya


Pasal 1 angka 13 UU Pasar Modal
Pasar Modal = kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT PASAR MODAL
Bapepam
Bursa Efek
Perusahaan Efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Biro Administrasi Efek
Bank Kustodian
Wali Amanat (Trustee)
Penasihat Investasi
Pemeringkat Efek (Rating Company)

Fungsi Bapepam :  melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal
Fungsi bursa efek : menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka
- Merupakan Self-Regulatory Organization
- PT BEJ dan PT BES

PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi

Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Kontrak underwriting :
- Full commitment
- Best effort commitment
- Stand-by commitment
- All or None commitment
Perantara Pedagang Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
Wakil Perantara Pedagang Efek
Orang perorangan yang mendapat izin dari Bapepam untuk mewakili kepentingan perusahaan efek guna melaksanakan perdagangan efek

Manajer Investasi dan Wakil Manajer Investasi
Manajer Investasi
Pihak yang mengelola portofolio untuk investor atau sekelompok investor secara kolektif
Wakil Manajer Investasi
Orang perorangan yang mewakili kepentingan perusahaan efek dalam kegiatan pengelolaan portofolio efek

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
-PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
-Fungsi LKP : menyelesaikan dan menjamin penyelesaian transaksi di bursa efek

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
-PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI)
-Fungsi utama LPP : melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek

Biro Administrasi Efek
Fungsi BAE : melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang terkait dengan efek

Kustodian
Fungsi kustodian : memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek, menyelesaikan transaksi, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah

Wali Amanat (Trustee)
Fungsi trustee : Mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Penasihat Investasi
Fungsi penasihat investasi : memberikan nasihat mengenai pembelian dan penjualan efek

Pemeringkat Efek (Rating Company)
Fungsi rating company : menentukan peringkat efek

INSTRUMEN PASAR MODAL
Obligasi
Saham
Indonesian Depository Receipt (IDR)
Efek Beragun Aset
Indeks Saham
Right
Option
Warrant
Reksa Dana

Beda Saham dan Obligasi
saham:
-bukti penyertaan modal
-jangka waktu tidak terbatas
-dividen ditambah dengan capital gain atau capital loss
-hak suara dalam RUPS turut menentukan kebijakan perusahaan
-resiko besar
-pemegang saham mempunyai klaim terakhir dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam AD

Obligasi:
-bukti pengakuan utang
-jangka waktu terbatas
-bunga tetap, mengikuti suku bunga tahunan
-hak dalam RUPS sebatas lahan pinjaman saja
-resiko kecil
-mempunyai hak untuk didahulukan dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan

Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)
Penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor
Tahapan :
1. Pra-emisi
2. Emisi
3. Pasca-emisi

Pra-emisi
-RUPS
-Legal Audit
-Penunjukan Underwriter, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang
-Kontrak Pendahuluan Dengan Bursa
-Public Expose
-Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
-Pernyataan Efektif dari Bapepam

Emisi
-Penawaran oleh penjamin emisi dan penjual di pasar perdana
-Penjatahan kepada pemodal
- Penyerahan efek kepada pem

Pasca-emisi
-Laporan Berkala
-Laporan Kejadian Penting dan Relevan
Tindak Pidana Pasar Modal
Penipuan
Manipulasi Pasar :
-Marking the close
-Painting the Tape
-Pembentukan harga berkaitan dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi
-Cornering the Market
-Pools
-Wash Sales
-Insider Trading
-Tindak Pidana Lain menurut UUPM

Kasus Terkini
-IPO Garuda dan Krakatau Steel
-Sengketa gugatan IPO PT MNC

Sabtu, 02 April 2011

BLS FHUI Proudly present EKSTERNAL STUDY



BLS FHUI Proudly present EKSTERNAL STUDY | Rabu, 20 April 2011(13.00-16.00) | Ruang Multimedia S&T Gedung C FHUI

Tema: “Pemurnian Perbankan Syariah dalam Penegakkan Good Governace Bisnis Syariah (GGBS) untuk Peningkatan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia"

Terbuka untuk seluruh mahasiswa FHUI, terbuka untuk seluruh Dosen FHUI dan terbuka umum untuk masyarakat umum atau pun civitas academica UI.

Pembicara:
1.H.Karnaen Perwata admaja, S.E., M.M., | FIIS Bank Muammalat
2.Mirza A. Karim, S.H., LL.M | Karimsyah Law Firm
3.Ir. Mulya E. Siregar MS., Ph.D | Deputi Direktur Perbankan Syariah, Bank Indonesia

EKSTERNAL STUDY kali ini ialah kerjasama antara Business Law Society FHUI dan Serambi FHUI

Bidding Project Officer The 2nd BLC