Sabtu, 30 April 2011

I-STUD Ke-5 Sesi Siang - SEKILAS MENGENAI HUKUM PERSAINGAN USAHA (26 April 2011)

SEKILAS MENGENAI HUKUM PERSAINGAN USAHA
Oleh: Togar Tandjung
Disampaikan Pada I-Stud BLS 26 April 2011 

What’s Competition ? 

Competition (Economics)
“The effort of two or more parties acting independently to secure the business of a third party by offering the most favorable terms.“

Merriam-Webster 

Pasar Persaingan Sempurna
v   Banyak perusahaan yang beroperasi untuk menjual barang dengan karakteristik yang serupa;
v   Informasi dengan luas tersedia kepada penjual maupun pembeli, mudah masuk dan keluar dari pasar
v   Eksternalitas di luar pasar yang dapat berujung menganggu kinerja pasar terbatas
v   Kontrak yang dibuat antara penjual dan pembeli dapat dengan mudah dilaksanakan (contracts can be enforced easily)


Pengusaha = Price Taker

Pasar Persaingan Sempurna

=

Total Welfare

Pasar Monopolistik

Pengusaha = Price Maker 

Antitrust Law
The antitrust law seek to control the exercise of profit economic power by preventing           monopoly, punishing cartels, and otherwise protecting competition.

Ernest Gellhorn dan William E. Kovacic

This law ... aims to promote free and fair competition to stimulate the initiative     of  entrepreneurs, to encourage business avtivities of enterprise, to heighten the      level of employment and national income, and thereby to promote the democratic   and   wholesome development of national economy as well as to assure the interest of the       general consumer

Pasal 1 Undang-undang Antimonopoli Jepang


The Minimum of Competition/Antitrust Act

v  Hukum persaingan usaha harus berfungsi untuk mengeleminasi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh beberapa perusahaan yang bertujuan untuk mematikan kompetisi dengan pemusatan kegiatan ekonomi, seperti perjanjian penetapan harga (price fixing)
v  Hukum persaingan usaha harus berfungsi untuk memperkecil kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar untuk menggunakan dominansinya tadi melakukan tindakan-tindakan yang melenceng dari persaingan usaha seperti penetapan harga predator (predatory pricing), merusak jaringan distribusi dengan melarang distributor untuk mendistribusikan produk dari perusahaan lain, dan menghambat perusahaan kompetitor ke akses-akses tertentu yang esensial;
v  Hukum persaingan usaha harus peka terhadap pemusatan pasar yang mungkin timbul dari merger tertentu. Beberapamerger yang membuat posisi sebuah perusahaan hasil merger tadi sangat dominan di pasar dapat berakibat menurunnya persaingan secara signifikan. Regulasi yang ketat di bidang hukum persaingan usaha sangat diperlukan untuk memastikan agar merger-merger tertentu berakibat konsentrasi pasar yang amat besar, yang dapat mengakibatkan perilaku-perilaku diskriminatif yang anti persaingan.

Susan Joekes dan Phil Evans


Cases
Trenton Potteries Co vs United States (1927). 20 perusahaan peralatan kamar mandi menguasai 82 % pasar dinyatakan melakukan penetapan harga. Asosiasi (kartel) berargumen bahwa tuduhan tidak beralasan karena harga berada di bawah harga pasar (below market price) dan menurut mereka tidak merugikan konsumen. Pendapat Hakim Stone dalam putusannya : The reasonable price fixed today may through economic and business changes become unreasonable price of tomorrow. (Per se Illegal);
Socony-Vacumm Oil Co vs United States (1940). Beberapa perusahaan pengolahan minyak membeli minyak mentah dari penyulingan di East Texas dan Mid-Continent dan akan dijual kembali kepada stasiun-stasiun pom bensin di daerah Mid-Western. Asosiasi tersebut dituduh mengontrol dan menaikkan harga sekehendak mereka. Saat dibandingkan dengan harga ritel minyak di daerah lain, harga ritel minyal di Mid-Western lebih tinggi sedikit dibandingkan harga rata-rata penjualan ritel minyak di daerah-daerah lain di Texas. Asosiasi berpendapat, Mid-Western harus ditangani berbeda karena hasil minyak di sana tengah mengalami paceklik. Mereka berpendapat harga mereka masih rasional. Hakim Douglas dalam putusannya : The reasonable of prices the dynamic quality of business facts underlying price structures. Those who fixed reasonable prices today would perpetuate unreasonable prices tomorrow. (Per se Illegal)

Competition Law In Indonesia
To eliminate free fight liberalism (persaingan gontok-gontokan)




State Monopoly v. Private Monopoly



I-STUD Ke-5 Sesi Pagi - PRINSIP UMUM KEPAILITAN, INSTRUMEN INSOLVENSI DAN ASPEK EKONOMI PKPU (26 April 2011)

PRINSIP UMUM KEPAILITAN, INSTRUMEN INSOLVENSI DAN ASPEK EKONOMI PKPU

DIPRESENTASIKAN OLEH
JOSYE ANDREAS NEUMANN BARUS
PADA
INTERNAL STUDY BUSINESS LAW SOCIETY (BLS)
FAKULTAS HUKUM UI
2011

KEPAILITAN

  • Sita umum atas semua kekayaan Debitor  (Orang Perorangan/Badan Hukum) Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
  • Tujuan sita umum: Menghindari perebutan aset.
  • Kekayaan adalah semua barang dan hak atas benda yang dapat diuangkan.
  • Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.


  • Debitor: Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang
  • Utang: Kewajiban yang dinyatakan dalam atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontijen yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi, bila tidak maka akan memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhan dari debitor. (Dalam Arti Luas, Perhatikan 1234 KUHPER)


  • “Penggunaan Hukum Kepailitan merupakan tindakan terakhir yang dapat dilakukan apabila langkah-langkah perdamaian dan restrukturisasi utang telah gagal dilakukan”
Fungsi Hukum Kepailitan


Ada dua Tujuan Klasik
  • 1. Pembagian yang adil kekayaan debitor untuk kemanfaatan debitor
  • 2. Fresh Start: Pemberian Kesempatan bagi debitor untuk dapat mengelola kembali perusahaannya/pemberian kesempatan bagi debitor untuk dapat membangun usahanya dari Nol lagi.

  • Thomas H.Jackson:
  • “Memaksimalkan kesejahteraan Kelompok (Creditors Wealth Maximization)
  • Pada dasarnya Kreditor hanya peduli dengan maksimalisasi dari Recovery mereka.

  • Mengacu pada Unsur-unsru dalam hukum kepailitan di Indonesia yaitu keadilan dan perlindungan  yang seimbang (debitor&kreditor)




Unsur yang Paling Penting adalah

  • “ Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya”



Secara sederhana:

“ Debitur adalah orang yang meminjam uang.
Kreditur adalah orang yang memberikan pinjaman tersebut.
Jadi ketika Debitur tidak membayar kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dan kewajiban tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka dapat diajukan permohonan pailit.
Dengan syarat: ada dua kreditor dan tidak membayar 1 utang yang telah jatuh tempo.

Jenis Pinjaman: 

  • 1. Kredit dari Bank, Pinjaman dari orang perorangan, pinjam-meminjam.
  • 2.Surat utang jangka pendel (sampai dengan satu tahun), mis: Commercial Paper (Jangka waktu 270 hari)
  • 3. Surat utang jangka menengah
  • 4. Surat utang jangka panjang (diatas 3 tahun) mis: Obligasi di Pasar Modal dan dijual melalui direct placement.

Kreditur:
  • 1. Konkuren
  • 2. Preferens/Separatis

Permohonan Pailit selain debitur tersebut dapat juga:
  • 1. Kejaksaan
  • 2. Bank Indonesia
  • 3.Bapepam
  • 4. Menteri Keuanga.


  • Pada dasarnya Masalah kepailitan ini sangat Luas sekali ditandai dengan 308 Pasal dalam Ketentuan UU No.37 Tahun 2004, salah satu Pasal yang terbanyak dibanding Antitrust, Company Law, Mining, Banking, IPR.
  • Mengkolaborasikan Pengetahuan tentang Hukum Perdata (Mutlak), Pidana, dan yang paling penting pemahaman tentang Ilmu Ekonomi.


Melihat Permasalahan Kepailitan dapat dilihat dari

  • 1. Analisa Ekonomi atas Hukum Kepailitan dan PKPU (Hampir Sama dengan Reorganization di Amerika). Presentasi ini akan concern pada analisa ekonomi atas hukum, dan menimbulkan pertanyaan,Apakah Kepailitan merupakan sautu hal yang menguntungkan dilakukan atau tidak?
  • 2. Dapat dilihat dari Aspek kepastian huku (Legalitas), pembahasan ini akan berujung pada pembahasan secara formal yuridis (Commercial Litigation).

Permasalahan Inti:

Fakta 1: Jika seorang x memiliki utang                   Rp.1000, kepada Y, dan utang tersebut        tersebut telah jatuh tempo. Dalam        perkembangannya ternyata si X tidak        membayar lunas utang tersebut.
Fakta 2: Aset X, Rp.10.000
Permasalahan:
Apakah si Y, dapat mempailitkan si X?
Apakah si X, dapat dipailitkan?
Apa beda tidak mampu (Willingnes to Repay) dan Tidak Mau (Ability to Repay)?
Refers: Financial Audit dan Financial due diligence


“Insolvensi Test”

  • Insolvensi: Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis.
  • Kelebihan kewajiban dibandingkan aset.
  • Kamus Hukum: Keadaan dimana seseorang tidak mampu membayar.

  • Di Indonesia instrumen Tes Insolvensi ini belum ada, hanya saja Tes Insolvensi yang ada di Amerika dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengadakan tes Insolvensi.

Secara umum ada 3 Test Insolvensi untuk mengetahui apakah seseorang/perusahaan mampu atau tidak mampu membayar.


1. The Abiliti to Pay Solvency Testn (Cash Flow Solvency Test)tes yang menentukan apakah suatu debitor dapat membayar utangnya ketika utangnya telah jatuh tempo. Melihat masa depan kondisi keuangan debitor dan dilakukan hanya dengan melihat apakah utang seorang debitor telah jatuh tempo dan tidak mampu untuk membayar.


Rumus Perhitungan solvabilitas jangka pendek:
  • N1 X P1 + N2 X P2 = FUTURE CASH FLOW
  • N: Nominal
  • P: Probability (Peluang)
  • Cth: Dik: Perusahaan X memiliki utang yang jatuh tempo disatu tahun buku sebesar Rp.100.000 dan Perusahaan X, tidak memiliki aset (dana). Seandainya Perusahaan X akan memiliki uang sebesar Rp.1.000.000, TAPI kemungkinan mendapatkannya 15% atau kemungkinan mendapatkan Rp.0 DENGAN kemungkinan 85 %

  • Intinya: 85% PerusahaanX tidak akan mampu membayar utangnya (Insolven), ketika jatuh tempo
  • 15% Mampu membayar utangnya dan dapat untung Rp.900.000 (Rp.1.000.000-100.000),
  • Dit: Hitung Future cash Flownya dan Apakah perusahaan masih solven?
  • JAWAB

  • N1 X P1 + N2 X P2
  • =Rp.1.000.000 x 15% + Rp.0 X 85%
  • =Rp.150.000 (Cash Flow Future)

  • Perusahaan masih Solven karena Aset yang akan didapat (150.000) > Kewajiban (100.000).


Solvabilitas Jangka Panjang
  • Net Cash Provided by operating activitiesaverage total liabilities= cash debt coverage ratio
  • Contoh:
  • Perusahaan X( Debitor) dlm menjalankan usahanya selama 5 tahun buku akan memiliki proyek 2 proyek dengan total nilai Rp.8.000.000, dan di penghujung tahun ke lima perusahaan memiliki utang sebesar Rp.6.000.000.
  • Dit : Solvabilitas?

  • Jawab: Rp.8.000.000: Rp.6.000.000
  • =1,33
  • Tingkat solven bagus karena rasio 1,3 adalah angka yang positif.
  • >1 maka semakin solven perusahaan itu
  • <1 maka semakin insolven perusahaan
  • (Intermediate Accounting)


Soal latihan:

Dik: Perusahaan Naotoan Urusanmi memiliki utang yang telah jatuh tempo pada tiga tahun buku ke depan sebesar Rp.850.000,

Asumsikan perusahaan tidak memiliki aset ditangan, namun dalam 3 tahun kedepan Perusahaan NU akan mengerjakan 2 proyek.

Proyek 1 akan menghasilkan uang Rp.500.000 dengan kemungkinan mendapatkannya sebesar 75% atau mendapatkan Rp.0 dengan kemungkinan 25%.
Proyek 2 akan menghasilkan uang masuk sebesar Rp.1.000.000 dengan kemungkinan mendapatkan 35% atau mendapatkan Rp.100.000 dengan kemungkinan mendapatkannya sebesar 65%.
Dit:
1. Cash Flow Ratio Proyek 1 dan 2
   2. Total Future Cash Ratio

3. Rasio Solvabilitas Perusahaan NU dalam jangka panjang?
4. Apakah perusahaan NU masih solven dilihat dari Solvabilitas Jangka Pendek maupun dalam jangka Panjang?

2. The Balance Sheet test

Apabila utang (Responbility) telah melebihi asetnya, kondisi keuangan lebih besar daripada asetnya berdasarkan penilaian yang wajar.

Rumus:
Aliran uang yang akan masuk:1+persentase kenaikan nilai uang (inflasi)= nilai uang saat ini

Kasus:
Dik: Perusahaan JAYA menjalankan usaha dan memiliki itang Rp.100.000 yang harus dibayar dalam 1 akhit tahun, perusahaan tidak memilii uang tunai kecuali proyek yang akan menghasilkan nilai uang Rp.108.000, lalu diketahui bahwa kenaikan inflasi dalam rangka untuk membayar utang sebsar 10%
Dit: Apakah Perusahaan JAYA solven dimasa akan datang.

Jawab:
Rp.108.000/1+10%
=Rp.98.180
Perusahaan Tidak Solven dan dapat dipailitkan.

3. The Capital Adequacy test/analisis transaksional,

Tes ini jarang dilakukan Introduction to Analysis Economic Of Law.
Pendekatan analisa ekonomi atas hukum dalam Kasus Kepailitan dan Reorganisasi Perusahaan (PKPU)
PKPU: Penundaan kewajiban pembayaran utang dengan tujuan untuk mengajukan rencana perdamaian dengan tujuan debitur tidak dipailitkan

Reorganisasi Perusahaan: Mem-Fresh Start Perusahaan dengan cara memberikan kesempatan kepada perusahan untuk dapat mengelola perusahaannya dari awal dengan cara mem-format komponen perusahaan yang ada didalamnya menjadi baru. Tujuannya: Perusahaan dapat bangkit kembali.

Economic Analysisis Of Law

Penerapan prinsip-prinsip ekonomi sebagai pilihan rasional untuk menganalisa persoalan hukum dan mengutamakan manfaat yang paling utama.


Analisa ini menentukan pilihan dalam kelangkaan. Pendekatan ini menekan pada cos-benefit ratio Melihat hukum dari instrumen ekonomi


  • Keterangan
  • Perusahaan mempunyai biaya Tetap (FC)
  • Dan Total Biaya (TVC) sehingga dilahirkan garis biaya Total (TC). Analisanya adalah, selama Perusahaan memiliki struktur penermaan seperti garis TR masih diatas TVC, maka ada peluang untuk melakukan restrukturisasi sehingga mencapai BEP
  • Apabila struktur perusahaan sperti garis TR, maka tidak ada harapan untuk melakukan restrukturisasi hutang karena penerimaan tidak akan menutup biaya total

  • Apabila harga jual adalah TR2 tidak dapat menutup biaya variabel dan biaya tetap makla lebih baik MEMILIH pailit, dan sebaliknya apabila harga Jual adalah TR1 dan da[at menutup biaya variabel mala pilihan yang dilakukan adalah Reorganisasi atau PKPU.

KESIMPULAN
  • Apabila perusahaan dalam keadaan default dan gagal membayar hutang dan kewajibannya karena harga produk yang dijual di pasar selalu tidak dapat menutup biaya variabel maka pemyelesaiannya dilakukan dengan pailit,
  • Sebaliknya apabila perusahaan gagal membayar hutang dan ,asih dapat menutup biaya variabel maka jangan dilakukan melalui likuidasi (Posner)

  • Jadi apabila perusahaan yang bersangkutan Insolvent dan secara ekonomi masih feasible (TR>VC dan FC)
  • Pilihan: Reoganisasi atau PKPU
  • FC: Biaya  yang tidak tergantung pada tingkat produksi cth: sewa gedung, harga barang modal
  • VC: Biaya yang tergantung pada itngkat produksi cth: Upah buruh, biaya bahan baku.
  • Melihat kondisi Perusahaan