I-STUD Ke-4 Sesi Siang – Pengenalan Pasar Modal
12 April 2011
Oleh Ronald Honarto
Pasar Modal (Capital Market)
Pasar
Modal : Barang (goods)
Uang (fund)
Pasar terbagi 3 yaitu: Pasar Uang , Pasar Modal, dan Pembiayaan Lainnya.
Definisi Pasar Modal
Menurut KBBI :
“Pasar Modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan, atau merupakan aktivitas yang memperjualbelikan surat - surat berharga”
Menurut UU Pasar Modal (pasal 1 angka 13) :
“Pasar Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan Penawaran Umum, dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”
Lembaga Dalam Pasar Modal
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bursa Efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Perusahaan Efek
Penjamin Emisi
Perantara/Pedagang (broker/dealer)
Manajer Investasi
Emiten
Profesi Penunjang (Akuntan, Notaris, Appraisal, Konsultan Hukum, Penasihat Investasi)
Lembaga Penunjang (Kustodian, Badan Administrasi Efek, Penanggung, Pemeringkat Efek, Wali Amanat)
Struktur Kelembagaan dalam Pasar Modal
LKP Profesi Penunjang
BAPEPAM Bursa Efek Perusahaan Efek Emiten
LPP Lembaga Penunjang
Instrumen Yang Diperdagangkan
Saham
Obligasi
Beda Saham dan Obligasi
saham:
-bukti penyertaan modal
-jangka waktu tidak terbatas
-dividen ditambah dengan capital gain atau capital loss
-hak suara dalam RUPS turut menentukan kebijakan perusahaan
-resiko besar
-pemegang saham mempunyai klaim terakhir dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam AD
Obligasi:
-bukti pengakuan utang
-jangka waktu terbatas
-bunga tetap, mengikuti suku bunga tahunan
-hak dalam RUPS sebatas lahan pinjaman saja
-resiko kecil
-mempunyai hak untuk didahulukan dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan
Mekanisme Penawaran Saham
Pra Emisi
RUPS
Legal Audit
Penunjukan Underwriter, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang
Kontrak Pendahuluan Dengan Bursa
Public Expose
Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
Pernyataan Efektif dari Bapepam
Emisi
Penawaran oleh penjamin emisi dan penjual d pasar perdana
Penjatahan kepada pemodal
Penyerahan efek kepada pemodal
Pasca Emisi
Laporan Berkala
Laporan Kejadian Penting dan Relevan
Mekanisme Penawaran Obligasi
Pra Emisi
Membuat Rencana Penawaran Umum Obligasi
Menunjuk penjamin
Legal Audit
Melakukan Public Expose
Melakukan penandatanganan perjanjian – perjanjian penting
Menyampaikan pernyataan pendaftaran ke bapepam
Emisi
Penawaran obligasi kepada masyarakat di pasar sekunder
Penjatahan
Penyerahan Obligasi kepada pembeli
Pasca Emisi
Laporan Berkala
Laporan Kejadian Penting dan Relevan
Mekanisme Pembelian Efek
Mendaftar di perusahaan efek
Order kepada broker
Broker à Floor Trader
Transaksi match
Penyelesaian (settlement)
Kejahatan dan Pelanggaran dalam Bidang Pasar Modal
Kejahatan
Penipuan
Manipulasi Pasar
Marking the close
Painting the Tape
Pembentukan harga berkaitan dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi
Cornering the Market
Pools
Wash Sales
Insider Trading
Tindak Pidana Lain menurut UUPM
Pelanggaran
Administratif
Teknis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar