Senin, 18 April 2011

I-STUD Ke-4 Sesi Siang – Pengenalan Pasar Modal 12 April 2011

I-STUD Ke-4 Sesi Siang – Pengenalan Pasar Modal
12 April 2011
Oleh Ronald Honarto

 Pasar Modal (Capital Market)
  Pasar
  Modal  : Barang (goods)
 Uang (fund)

 Pasar  terbagi 3 yaitu:    Pasar Uang , Pasar Modal, dan Pembiayaan Lainnya.
Definisi Pasar Modal
Menurut KBBI :
“Pasar Modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan, atau merupakan aktivitas yang memperjualbelikan surat - surat berharga”

Menurut UU Pasar Modal (pasal 1 angka 13) :
“Pasar Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan Penawaran Umum, dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”

Lembaga Dalam Pasar Modal
  Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
  Bursa Efek
  Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
  Perusahaan Efek
  Penjamin Emisi
  Perantara/Pedagang (broker/dealer)
  Manajer Investasi
  Emiten
  Profesi Penunjang (Akuntan, Notaris, Appraisal, Konsultan Hukum, Penasihat Investasi)
  Lembaga Penunjang (Kustodian, Badan Administrasi Efek, Penanggung, Pemeringkat Efek, Wali Amanat)

Struktur Kelembagaan dalam Pasar Modal

                                LKP                                                                         Profesi Penunjang
BAPEPAM           Bursa Efek           Perusahaan Efek              Emiten
                                LPP                                                                         Lembaga Penunjang


Instrumen Yang Diperdagangkan
 Saham
 Obligasi

Beda Saham dan Obligasi
saham:
-bukti penyertaan modal
-jangka waktu tidak terbatas
-dividen ditambah dengan capital gain atau capital loss
-hak suara dalam RUPS turut menentukan kebijakan perusahaan
-resiko besar
-pemegang saham mempunyai klaim terakhir dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam AD

Obligasi:
-bukti pengakuan utang
-jangka waktu terbatas
-bunga tetap, mengikuti suku bunga tahunan
-hak dalam RUPS sebatas lahan pinjaman saja
-resiko kecil
-mempunyai hak untuk didahulukan dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan

 

Mekanisme Penawaran Saham
Pra Emisi
 RUPS
 Legal Audit
 Penunjukan Underwriter, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang
 Kontrak Pendahuluan Dengan Bursa
 Public Expose
 Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
 Pernyataan Efektif dari Bapepam

Emisi
 Penawaran oleh penjamin emisi dan penjual d pasar perdana
 Penjatahan kepada pemodal
 Penyerahan efek kepada pemodal

Pasca Emisi
 Laporan Berkala
 Laporan Kejadian Penting dan Relevan

Mekanisme Penawaran Obligasi
Pra Emisi
 Membuat Rencana Penawaran Umum Obligasi
 Menunjuk penjamin
 Legal Audit
 Melakukan Public Expose
 Melakukan penandatanganan perjanjian –  perjanjian penting
 Menyampaikan pernyataan pendaftaran ke bapepam

Emisi
 Penawaran obligasi kepada masyarakat di pasar sekunder
 Penjatahan
 Penyerahan Obligasi kepada pembeli
Pasca Emisi
 Laporan Berkala
 Laporan Kejadian Penting dan Relevan

Mekanisme Pembelian Efek
Mendaftar di perusahaan efek
Order kepada broker
Broker à Floor Trader
Transaksi match
Penyelesaian (settlement)

Kejahatan dan Pelanggaran dalam Bidang Pasar Modal
Kejahatan
 Penipuan
 Manipulasi Pasar
 Marking the close
Painting the Tape
 Pembentukan harga berkaitan dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi
Cornering the Market
Pools
Wash Sales
Insider Trading
Tindak Pidana Lain menurut UUPM

Pelanggaran
Administratif
Teknis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar