Senin, 18 April 2011

I-STUD Ke-4 Sesi Pagi– Pengenalan Pasar Modal 12 April 2011

I-STUD Ke-4 Sesi Pagi– Pengenalan Pasar Modal
12 April 2011
Oleh Christine Elisia Widjaya


Pasal 1 angka 13 UU Pasar Modal
Pasar Modal = kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek

PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT PASAR MODAL
Bapepam
Bursa Efek
Perusahaan Efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Biro Administrasi Efek
Bank Kustodian
Wali Amanat (Trustee)
Penasihat Investasi
Pemeringkat Efek (Rating Company)

Fungsi Bapepam :  melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal
Fungsi bursa efek : menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka
- Merupakan Self-Regulatory Organization
- PT BEJ dan PT BES

PERUSAHAAN EFEK
Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam untuk melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi

Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
Kontrak underwriting :
- Full commitment
- Best effort commitment
- Stand-by commitment
- All or None commitment
Perantara Pedagang Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
Wakil Perantara Pedagang Efek
Orang perorangan yang mendapat izin dari Bapepam untuk mewakili kepentingan perusahaan efek guna melaksanakan perdagangan efek

Manajer Investasi dan Wakil Manajer Investasi
Manajer Investasi
Pihak yang mengelola portofolio untuk investor atau sekelompok investor secara kolektif
Wakil Manajer Investasi
Orang perorangan yang mewakili kepentingan perusahaan efek dalam kegiatan pengelolaan portofolio efek

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
-PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI)
-Fungsi LKP : menyelesaikan dan menjamin penyelesaian transaksi di bursa efek

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
-PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI)
-Fungsi utama LPP : melakukan penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek

Biro Administrasi Efek
Fungsi BAE : melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang terkait dengan efek

Kustodian
Fungsi kustodian : memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek, menyelesaikan transaksi, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah

Wali Amanat (Trustee)
Fungsi trustee : Mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.

Penasihat Investasi
Fungsi penasihat investasi : memberikan nasihat mengenai pembelian dan penjualan efek

Pemeringkat Efek (Rating Company)
Fungsi rating company : menentukan peringkat efek

INSTRUMEN PASAR MODAL
Obligasi
Saham
Indonesian Depository Receipt (IDR)
Efek Beragun Aset
Indeks Saham
Right
Option
Warrant
Reksa Dana

Beda Saham dan Obligasi
saham:
-bukti penyertaan modal
-jangka waktu tidak terbatas
-dividen ditambah dengan capital gain atau capital loss
-hak suara dalam RUPS turut menentukan kebijakan perusahaan
-resiko besar
-pemegang saham mempunyai klaim terakhir dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam AD

Obligasi:
-bukti pengakuan utang
-jangka waktu terbatas
-bunga tetap, mengikuti suku bunga tahunan
-hak dalam RUPS sebatas lahan pinjaman saja
-resiko kecil
-mempunyai hak untuk didahulukan dalam hal likuidasi
-dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan

Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)
Penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor
Tahapan :
1. Pra-emisi
2. Emisi
3. Pasca-emisi

Pra-emisi
-RUPS
-Legal Audit
-Penunjukan Underwriter, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang
-Kontrak Pendahuluan Dengan Bursa
-Public Expose
-Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam
-Pernyataan Efektif dari Bapepam

Emisi
-Penawaran oleh penjamin emisi dan penjual di pasar perdana
-Penjatahan kepada pemodal
- Penyerahan efek kepada pem

Pasca-emisi
-Laporan Berkala
-Laporan Kejadian Penting dan Relevan
Tindak Pidana Pasar Modal
Penipuan
Manipulasi Pasar :
-Marking the close
-Painting the Tape
-Pembentukan harga berkaitan dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi
-Cornering the Market
-Pools
-Wash Sales
-Insider Trading
-Tindak Pidana Lain menurut UUPM

Kasus Terkini
-IPO Garuda dan Krakatau Steel
-Sengketa gugatan IPO PT MNC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar