Sabtu, 30 April 2011

I-STUD Ke-5 Sesi Siang - SEKILAS MENGENAI HUKUM PERSAINGAN USAHA (26 April 2011)

SEKILAS MENGENAI HUKUM PERSAINGAN USAHA
Oleh: Togar Tandjung
Disampaikan Pada I-Stud BLS 26 April 2011 

What’s Competition ? 

Competition (Economics)
“The effort of two or more parties acting independently to secure the business of a third party by offering the most favorable terms.“

Merriam-Webster 

Pasar Persaingan Sempurna
v   Banyak perusahaan yang beroperasi untuk menjual barang dengan karakteristik yang serupa;
v   Informasi dengan luas tersedia kepada penjual maupun pembeli, mudah masuk dan keluar dari pasar
v   Eksternalitas di luar pasar yang dapat berujung menganggu kinerja pasar terbatas
v   Kontrak yang dibuat antara penjual dan pembeli dapat dengan mudah dilaksanakan (contracts can be enforced easily)


Pengusaha = Price Taker

Pasar Persaingan Sempurna

=

Total Welfare

Pasar Monopolistik

Pengusaha = Price Maker 

Antitrust Law
The antitrust law seek to control the exercise of profit economic power by preventing           monopoly, punishing cartels, and otherwise protecting competition.

Ernest Gellhorn dan William E. Kovacic

This law ... aims to promote free and fair competition to stimulate the initiative     of  entrepreneurs, to encourage business avtivities of enterprise, to heighten the      level of employment and national income, and thereby to promote the democratic   and   wholesome development of national economy as well as to assure the interest of the       general consumer

Pasal 1 Undang-undang Antimonopoli Jepang


The Minimum of Competition/Antitrust Act

v  Hukum persaingan usaha harus berfungsi untuk mengeleminasi perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh beberapa perusahaan yang bertujuan untuk mematikan kompetisi dengan pemusatan kegiatan ekonomi, seperti perjanjian penetapan harga (price fixing)
v  Hukum persaingan usaha harus berfungsi untuk memperkecil kemampuan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki posisi dominan di pasar untuk menggunakan dominansinya tadi melakukan tindakan-tindakan yang melenceng dari persaingan usaha seperti penetapan harga predator (predatory pricing), merusak jaringan distribusi dengan melarang distributor untuk mendistribusikan produk dari perusahaan lain, dan menghambat perusahaan kompetitor ke akses-akses tertentu yang esensial;
v  Hukum persaingan usaha harus peka terhadap pemusatan pasar yang mungkin timbul dari merger tertentu. Beberapamerger yang membuat posisi sebuah perusahaan hasil merger tadi sangat dominan di pasar dapat berakibat menurunnya persaingan secara signifikan. Regulasi yang ketat di bidang hukum persaingan usaha sangat diperlukan untuk memastikan agar merger-merger tertentu berakibat konsentrasi pasar yang amat besar, yang dapat mengakibatkan perilaku-perilaku diskriminatif yang anti persaingan.

Susan Joekes dan Phil Evans


Cases
Trenton Potteries Co vs United States (1927). 20 perusahaan peralatan kamar mandi menguasai 82 % pasar dinyatakan melakukan penetapan harga. Asosiasi (kartel) berargumen bahwa tuduhan tidak beralasan karena harga berada di bawah harga pasar (below market price) dan menurut mereka tidak merugikan konsumen. Pendapat Hakim Stone dalam putusannya : The reasonable price fixed today may through economic and business changes become unreasonable price of tomorrow. (Per se Illegal);
Socony-Vacumm Oil Co vs United States (1940). Beberapa perusahaan pengolahan minyak membeli minyak mentah dari penyulingan di East Texas dan Mid-Continent dan akan dijual kembali kepada stasiun-stasiun pom bensin di daerah Mid-Western. Asosiasi tersebut dituduh mengontrol dan menaikkan harga sekehendak mereka. Saat dibandingkan dengan harga ritel minyak di daerah lain, harga ritel minyal di Mid-Western lebih tinggi sedikit dibandingkan harga rata-rata penjualan ritel minyak di daerah-daerah lain di Texas. Asosiasi berpendapat, Mid-Western harus ditangani berbeda karena hasil minyak di sana tengah mengalami paceklik. Mereka berpendapat harga mereka masih rasional. Hakim Douglas dalam putusannya : The reasonable of prices the dynamic quality of business facts underlying price structures. Those who fixed reasonable prices today would perpetuate unreasonable prices tomorrow. (Per se Illegal)

Competition Law In Indonesia
To eliminate free fight liberalism (persaingan gontok-gontokan)




State Monopoly v. Private Monopoly



Tidak ada komentar:

Posting Komentar