Sabtu, 19 Maret 2011

I-STUD Ketiga Sesi Siang -Entertainment Law (15 Maret 2011)




Entertainment Law,
Key Aspects of a Recording Contract, and What You Need to Know to Become a Good Entertainment Lawyer
BLS – Tuesday, 13th of March 2011
BMS

Bio
       Name : Barry Maheswara
       Profession : Musician and Part Time Lawyer
       Working experiences : Akset Natural Resources


Headlines
       What is Law?
       What is Entertainment?
       What is Entertainment Law?
       How does the music industry works?
       Who’s the players in music industry?
       What are the key Aspects in Recording Contracts?

What is law?
       What is law actually?


Conclusion
       In the end, law is a common sense

What is entertainment?
       Music
       Film
       Books
       Plays
       Anything entertaining!!

What is entertainment law?
       Set of legal rules and regulations that can be applied in entertainment law cases and contracts

       Mind you all, its not only IPR law that we need to know and understand!!!

How does the music industry works?
       Writing the song
       Recording the song
       Sign the contract
       The deal is done

Players of the music industry
       Songwriter
       Producer
       Record label
       Artist
       Management
       Publisher
       etc

Where’s the lawyer?

What do lawyers do in the business?

What are the things that you need in order to become a good entertainment lawyer?

Key aspects of a music law contracts
       Check and balances system
       Contract Terms
       Individual or as a whole
       Break Even Point
       And more to come in the contract provided

END

Thank you, feel free to pop up your questions to my email :Barry.maheswara@gmail.com

Resume

Entertainment Law
·         Hukum ada untuk mengatur tatanan sistem yang berjalan.
·         HKI terbagi ke dalam dua, copyright, dan industrial.
·         Entertainment Law masuk ke ranah Copyright.
·         Entertainment law erat kaitannya dengan moral.
·         Dalam entertainment law juga ada aspek asuransi. Ex: apabila artist meninggal pada saat pengambilan gambar, maka untuk mengurangi resiko biaya film harus diasuransikan.
·         Selama pemilik hak cipta tidak dirugikan, sah-sah saja memperbanyak hasil copy.
·         Pertama kali seseorang mendapatkan hak cipta pada lagu yang dibuat adalah pada saat si punya lagu pertama kali mem-publish-nya.
·         Alur rekaman lagu yaitu song writingà pre-productionàrecordingàpost-productionàMaster CD.
·         Dalam hak cipta juga terdapat hak-hak terkait lainnya seperti mechanical rights, publishing rights, performing rights, etc.
·         Untuk bedah kontrak perjanjian lagu, biasakan melihat definisi terlebih dahulu.
·         Tips negosiasi, 1) ketahui background lawan dan lain sebagainya,  2) ketahui culture lawan.

I-STUD Ketiga Sesi Pagi - Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia (15 Maret 2011)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
(Hak Cipta, Merek dan Paten)

Oleh Bayu Aji Saputro


Definisi HKI
• HKI sulit didefinisikan, tapi dapat dipahami.
• Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang wewenang menurut hukum. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
• HKI termasuk dalam kategori benda tak berwujud (intangible property), yang merupakan kekayaan tidak berwujud. “Kebendaan adalah tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. (Ps. 499 KUHPerdata).
• HKI adalah sesuatu yang abstrak, sesuatu yang komersial, tidak berwujud tetapi merupakan hak yang absolut.


Tujuan Perlindungan HKI
Menurut Prof. Agus Sardjono
• Tujuan idealnya adalah: melindungi hak milik seseorang.
• Tujuan pragmatis adalah: memberikan rangsangan untuk berkreasi dengan memberikan imbalan ekonomis (economic rewards)
• Dasar teorinya adalah: “kreatifitas akan berkembang jika kepada orang-orang yang kreatif diberikan imbalan ekonomi.”

Sejarah HKI
• Perlindungan HKI pertama kali ada di Venice, Italia menyangkut paten tahun 1470. Kemudian diadopsi kerajaan di Inggris dan lahir hukum paten yaitu Statute of Monopolies.
• Upaya harmonisasi dilakukan dengan lahirnya Paris Convention 1883 dan Berne Convention 1886. Dari kovensi ini dibentuklah World Intellectual Propert Organization (WIPO).
• Sejak ditandatangani GATT tahun 1994, Indonesia sebagai negara yang sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dgn ratifikasi UU No. 7 Tahun 1994. Salah satu kesepakatan yang berkaitan dengan HKI adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property.
Pengaruh Konvensi-konvensi HKI terhadap pembentukan HKI Indonesia
Pembidangan HKI
Secara umum terbagi 2, yaitu:
• Industrial Property Right;
• Copy Right.

IndustrialProperty meliputi: Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang.

Copy Right meliputi: Hak Cipta dan Hak-hak terkait lainnya

Perundang-undangan HKI yang diberlakukan di Indonesia
• UU No. 7 Tahun 1994 tentang Ratifikasi WTO/TRIPs;
• UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
• UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
• UU No. 32 Tahun 2001 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
• UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
• UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
• UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
• Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang Ratifikasi Paris Convention;
• Keppres No. 16 Tahun 1997 tentang Ratifikasi PCT;
• Keppres No. 17 Tahun 1997 tentang Ratifikasi Trademark Law Treaty;
• Keppres No. 18 Tahun 1997 tentang Ratifikasi Berne Convention;
• Keppres No. 19 Tahun 1997 tentang Ratifikasi WIPO Copyright Treaty;
• Dll.

Hak Cipta
(Undang-undang No. 19 Tahun 2002)
• Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perudnang-undangan yang berlaku. (Ps. 1 ayat 1)
• Ruang lingkup: ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
• Apa yang dilindungi? Bentuk  Bukan Idea
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan & karya tulis lainnya;
• ceramah, kuliah, pidato, dan yg sejenisnya;
• lagu atau musik (dgn atau tanpa teks);
• drama, drama musikal, tari/koregrafi;
• alat peraga pendidikan & ilmu pengetahuan;
• seni rupa seperti gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan;
• arsitektur, peta, batik, fotografi, sinematografi, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Hak Cipta
• Tidak ada hak cipta atas: (Ps. 13)
• Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
• Peraturan perundang-undangan
• Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
• Putusan pengadilan atau penetapan hakim
• Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan2 sejenis lainnya

• Masa Berlaku Hak Cipta: (Ps. 29)
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sejak pencipta meninggal. Apabila dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, berlaku selama hidup pencipta yang paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.


Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001
• Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
• Merek terbagi atas merek dagang, jasa dan Merek Kolektif.
• Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
• Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun sejak Tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak
• Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik

• Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

• Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis yang sudah dikenal.
persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

• Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
• Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Ps. 1 ayat 1).
• Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Ps. 1 ayat 2)
• Berdasarkan definisi invensi, paten dapat berupa paten produk dan paten proses.

Paten
• Terdapat juga Paten sederhana, yaitu paten yang hanya diberikan untuk invensi yang berupa alat, produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada investasi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.
• Jangka waktu perlindungan Paten selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. (Ps. 8 ayat 1)
• Jangka waktu untuk Paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Syarat Perlindungan Paten
• Baru (Novel/New)
Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. (Ps. 3 ayat 1)
Menentukan unsur kebaruan dengan cara pemeriksaan paten melakukan kegiatan apa yang dinamakan prior at search.
• Mengandung Langkah Inventif (Non obviousness/Inventive Step)
Suatu invensi dianggap mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (Ps. 2 (2))
• Dapat Diterapkan di Dalam Industri (Useful/Capable of Industrial Application)
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan (patent application)

Komersialisasi Paten
• Dilaksanakan sendiri oleh pemohon
• Melalui license agreement
• Prinsip dasar lisensi adalah non-eksklusif (kecuali diperjanjikan sebaliknya
• License agreement harus dicatat dan diumumkan
• 36 bulan setelah pemberian paten setiap pihak dapat meminta lisensi wajib jika paten tsb tidak dilaksanakan di Indonesia
• Besarnya royalti atas lisensi wajib ditetapkan oleh DJ-HKI
• Lisensi wajib bersifat non-eksklusif
• Dengan alasan tertentu Pemerintah dapat melaksanakan paten (dgn pemberitahuan kepada pemegang paten
• Pemerintah membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah

Terima Kasih

Minggu, 13 Maret 2011

I-STUD Kedua Sesi Siang - Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (10 Maret 2011)

Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Oleh

Muhammad Syahrir

0706278310





Sumber Daya Migas

* Migas termasuk kekayaan / sumber daya alam yang terpenting dalam dunia modern.
* Keberadaannya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam menunjang perkembangan ekonomi dunia dan kemakmuran semua negara, terlepas dari tingkat kemajuan negara.
* Migas merupakan aset yang habis pakai dan tidak terbarukan, serta penyebaran dan cadangannya terbatas.
* Karena karakteristik yang unik tersebut, setiap negara yang memiliki sumber daya migas (termasuk Indonesia) berusaha mendapatkan manfaat dari eksploitasi migas dengan menghubungkan konsep hak menguasai negara atas kekayaan alam.

Hak Menguasai Dari Negara

* Pasal 33 UUD 1945:

1. Ayat (2): cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
2. Ayat (3): bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

* Pengertian ‘dikuasai negara’:

1. Kepemilikan dan pengelolaan secara langsung atau tidak langsung oleh negara (pengertian yang diberikan saat UUPA belum lahir)

*Setelah UUPA lahir maka Pengertia Dikuasai Negara adalah:

Negara berwenang untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta hubungan dan perbuataan hukum orang dengan bumi, air dan , kekayaan alam. (pasal 2 ayat 2 UUPA)

Jadi tidak benar bahwa Negara mempunyai “kepemilikan” atas bumi, air dan kekayaan alam.

2. Yang terpenting negara tetap mengatur dan mengatasi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.



Jenis-Jenis Kontrak Migas

Sistem Konsesi*

* Hak eksklusif kepada pemegang konsesi selama jangka waktu tertentu yang cukup lama (75 tahun)
* Hak untuk menjualnya termasuk produk turunannya (hasil pengilangan) yang dihasilkan dari wilayah konsesi
* Lahan yang diberikan bervariasi, tetapi umumnya sangat luas
* Imbalan atas pemberian konsesi hanya berupa pembayaran royalti
* Kepada pemegang konsesi tidak dikenakan pajak penghasilan.
* Kepemilikan dari sumber daya migas berdasarkan sistem konsesi adalah hak milik.
* Pemegang hak akan menjadi pemilik segera setelah sumber daya tersebut diproduksikan

Kontrak Bagi Hasil

* Berdasarkan bagi hasil produksi antara pemerintah dengan investor (kontraktor).
* Kontraktor menyediakan dana dan menanggung beban risiko investasi dan biaya operasi sebelum produksi.
* Pembagian hasil adalah 85 : 15

Persyaratan Komersial dalam KBH

* komitmen program dan investasi (3 & 6 tahun pertama)
* Pengembalian biaya dan rumusan bagi hasil
* Perpajakan
* Pemenuhan kebutuhan dalam negeri
* Pengembalian Wilayah Kerja
* Pilihan hukum
* Forum penyelesaian sengketa

Kontrak Jasa

* Pembayaran dilakukan untuk jasa yang telah selesai diberikan
* Jasa teknik meliputi seluruh operasi (eksplorasi, evaluasi, dan pengembangan dalam wilayah kontrak)
* Jasa keuangan: memberikan seuruh dana unruk eksplorasi, evaluasi, dan pengembangan jika ditemukan lapangan komersial
* Dapat termasuk / tidak termasuk dana untuk kegiatan produksi

Persyaratan Komersial dalam Kontrak Jasa

* Komitmen program dan biaya yang dibelanjakan
* Imbalan untuk jasa
* Bonus
* Bunga, dan lain-lain.

Karakter Kontrak Migas

* Industri padat modal dan berisiko tinggi
* Perjanjian antara pemerintah (BUMN / Badan Publik) dan investor
* Menghubungkan negara, sebagai pemilik sumber daya migas dengan perusahaan swasta trans-nasional yang menyediakan dana, teknologi, dan peralatan yang diperlukan
* Hubungan tersebut sering mengalami perubahan

* Jenis Kontrak:

o Kontrak nasional : dibuat oleh dua subyek hukum dalam suatu wilayah hukum negara yang tidak ada unsur asingnya.
o Kontrak internasional : di dalamnya terdapat unsur asing

* Indikator untuk menentukan adanya unsur asing:

o Kebangsaan / kewarganegaraan dan domisili hukum para pihak yang berbeda
o Hukum yang dipilih adalah hukum asing
o Digunakan hukum asing atau mata uang asing
o Penyelesaian sengketa di luar negeri

* Bentuk kontrak Internasional:

o Antara perusahaan domestik dengan perusahaan asing
o Antara negara dengan perusahaan asing
o Antara negara dengan negara
o Antara organisasi internasional dengan perusahaan domestik

Kontrak Migas di Indonesia

* Merupakan sarana pembangunan ekonomi dan hukum, yang lahir karena adanya kebutuhan negara akan dana investasi untuk membiayai eksploitasi sumber daya migas.
* Kontrak pertambangan migas mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan investor, dilandasi pada hak dari negara atas kekayaan alam
* Berfungsi sebagai alat pengatur arah kegiatan ke arah yang dikehendaki pembangunan
* Muatan dalam kontrak berisi:

1. Hubungan hukum
2. Kekayaan
3. Subyek perikatan (kewajiban dan hak)
4. Obyek hukum (prestasi)



Permasalahan dalam Pelaksanaan Kontrak Migas

* Masalah perpajakan(UU 17/2006 tentang Kepabeanan )
* Tumpang tindih lahan (perubahan status hutan / lahan)
* Tumpang tindih peraturan (sistem otonomi daerah)

I-STUD Kedua Sesi Pagi - Meraih peluang menjadi dan sukses sebagai seorang corporate lawyer (10 Maret 2011)

 
Meraih peluang menjadi dan sukses sebagai seorang corporate lawyer
I-Stud BLS,  10 Maret 2011, FHUI DEPOK
Oleh
Cicilia Julyani Tondy, S.H.

1.Pendidikan Formal Hukum 

Lokal
  • S1 Ilmu Hukum (wajib di Indonesia)
  • S2 Magister Ilmu Hukum
  • S2 Magister Kenotariatan (hanya diakui yang ada di Universitas Negeri)
  • S3  Doktoral Hukum
Internasional
  • S2 luar negeri – LL.M. (Lex Legibus Magister)
  • S3  luar negeri – Ph.D. (Doctor of Philosophy)
  •      Sertifikasi Bergelar
  • AAAI.k
  • AAI.K
  • BKP
  • dsb
2.Profesi Pilihan
  •      Lawyer
  • Litigation Lawyer
  •      Corporate Lawyer = basicnya harus bisa litigasi
  •      Notaris  
  •      Hakim
  •      Jaksa  
  •      Diplomat
  •      Legal Perusahaan (In House Counsel)
  •      Akademisi
  •      Pegawai Negeri
  •      Dll
3.Profesi Khusus Yang PALING COCOK sesuai di PK 4 (Hukum Ekonomi)
  • Lawyer – Corporate Lawyer à Law Firm
  • In House Counsel à Perusahaan (baik PT atau Bank)
  • Legal di Institusi Pemerintah, seperti BI, BKPM, Departemen ESDM, dll

Arti dari kata “LAWYER”
Setelah kita lulus, jika kita bekerja di sebuah Law Firm maka kegiatan yang kita lakukan disebut Lawyering, dan kedudukan kita adalah sebagai : Internee/ paralegal/ Junior Associate Lawyer
Namun , yang perlu diketahui adalah sebenarnya terminologi lawyer sendiri adalah dipakai untuk mereka yang telah memiliki lisensi advokat, dimana syaratnya adalah:
-          Mengikuti PKPA
-          Lulus Ujian Advokat
-          Telah berumur 25 tahun
-          Harus sudah menyelesaikan 6 kasus perdata, dan 3 kasus pidana
-          Sudah magang di kantor advokat selama 2 tahun berturut-turut
-          Telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi
à Akan mendapatkan kartu anggota , mis : PERADI



Corporate Lawyer
-          Bekerja di Law Firm (Kantor Konsultan Hukum)
            dengan gaji yang sangat menarik, namun dengan beban dan jam kerja yang berat
-          Tahapan/ Jenjang : (secara umum)
a.  Paralegal
b.  Junior Associate Lawyer
c.   Senior Associate Lawyer
d.  Partner
e.  Managing Partner

Persepsi Salah
Banyak yang mengira Corporate Lawyer hanya harus mempelajari dan memahami hukum ekonomi, tapi sebenarnya banyak hal-hal yang berkaitan yang harus kita mengerti, khususnya pemahaman kita mengenai hukum perdata dan hukum acara.

Hal –hal Pendukung Kesuksesan Menaklukkan Law Firm
1.      Akademis
            IPK
2. Akademis tambahan
  • Pemahaman mengenai ekonomi
  • Minimal : Finance for Lawyer
3. Bahasa
            Minimal Bahasa Inggris, fluent written and oral.
            minimal : written, baru oral. Mengapa?
4.  Pengalaman Magang
            diusahakan kantor hukum yang sesuai, tapi bisa dengan kemungkinan lain
  1. Informal Education
  2. Workshop Hukum
  1. Pengalaman Organisasi
  2. Prestasi  (Achievement) dalam Perlombaan
  3. Kemampuan Olahraga, Seni
  4. Link ke berbagai pihak
  5. Kemampuan Menulis.
Tes Masuk Kerja
1.      Mengirim Application Letter + CV
  1.   By email
  1.   Pos
c.    Datang langsung
2.  Di telepon
3.  Written Test (akan dijelaskan  lebih lanjut saat presentasi)
4.  Interview Test (akan dijelaskan lebih lanjut saat presentasi)
  1. Interview dengan Lawyer
  2. Interview dengan  Partner
Setelah diterima di Law firm
1.      Probation
  lebih kurang 3-6 bulan (kadang ada yang bisa diterminate sepihak ), sesuai dengan kesepakatan di dalam Perjanjian Kerja
2.    Paralegal
3.    Junior Associate Lawyer
            Untuk naik tingkat, tergantung kebijakan masing-masing Law Firm, berapa tahun dibutuhkan untuk menjadi Senior Associate Lawyer.
4. Partner

Bidang-bidang Hukum  yang akan sering ditemukan di Law Firm
  1. Hukum Pasar Modal
  2. Hukum Investasi
  3. Merger Akuisisi
  4. Hukum Perseroan Terbatas
  5. Hukum Pertanahan (Agraria)
  6. Hukum Perikatan + Hukum Jaminan/ kebendaan
  7. Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  8. Hukum Persaingan Usaha
  9. Hukum Pajak
  10. Hukum Perkebunan, kehutanan, perikanan
  11.  Hukum Udara Angkasa
  12.  Hukum Kelistrikan
  13. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  14. HukumAcara
  15.  Hukum Ketenagakerjaan
  16.  Hukum Perbankan
  17.  Hukum Kelistrikan
  18. Dll
Pekerjaan di Law Firm
Sebagai seorang Junior Associate Lawyer: (secara umum)
  1. LDD (Legal Due Dilligence), melihat atau mengecek kondisi.
  2. Site Visit (terkait LDD)
  3. LO (Legal Opinion)
  4. Research à Internal Memo
  5. Review Agreement à Drafting
  6. Translating Document
g.   Institution Visit, misal Pengadilan, PT, MA.
h.    Assisting Senior Associate Lawyer in a meeting
Peluang Kerja di Law Firm
Contoh Law Firm terbaik di bidang : Corporate and M&A
  • 1  (Baca: Tier)
  • 2
  • 3

Who’s the best?
Prinsip
“Jadilah seseorang yang mempunyai Added Value, sehingga kita tidak sama seperti lulusan Fakultas Hukum yang lainnya”

Review oleh moderator
-          Seorang corporate lawyer sangat harus mengerti litigasi. Corporate lawyer basicnya adalah litigasi lawyer.
-          PK yang penting di lawfirm adalah PK 4, 6, dan 1.
-          Seorang lulusan FH tidak langsung menjadi Lawyer, tetapi harus memenuhi beberapa syarat.
-          Di manapun persaingan itu akan selalu ada.
-          Gaji berbanding lurus dengan jumlah jam kerja.
-          Cara berpindah jenjang lawyer yaitu berdasarkan pengalaman.
-          Rekomendasi mba cello, ambil matakuliah Benper (jaminan Kebendaan ) karena benar-benar terpakai di dunia kerja lawfirm.
-     cessi, subrogasi, novasi ( perdata )
-          Seorang mahasiswa harus bisa mempertanggungjawabkan IPKnya.
-          Dalam memperdalam bahasa Inggris, cobalah untuk memperlancara written dahulu, setelah itu baru oral.
-          Jika ingin menjadi lawyer, usahakan untuk magang di lawfirm.
-          Inti dari review agreement adalah untuk mengecek kepentingan klien, mana yang perlu ditambah atau dikurangi.
-          Sebagai seorang lawyer jangan terlalu serius, harus mempunyai kemampuan seni atau olahraga
-          Untuk Research jangan menggunakan situs yg tidak kredibel, harus situs badan resmi.
-          Jadilah seseorang yang mempunyai Added Value, sehingga kita tidak sama seperti lulusan Fakultas Hukum yang lainnya”
-          Selain IPK dan keahlian, keberuntungan jg termasuk faktor kesuksesan.
-          Hampir semua lawfirm mencari calon lawyer yg berintegritas, yg bisa dididik dan disiplin.