Minggu, 13 Maret 2011

I-STUD Kedua Sesi Siang - Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (10 Maret 2011)

Kontrak Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Oleh

Muhammad Syahrir

0706278310





Sumber Daya Migas

* Migas termasuk kekayaan / sumber daya alam yang terpenting dalam dunia modern.
* Keberadaannya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam menunjang perkembangan ekonomi dunia dan kemakmuran semua negara, terlepas dari tingkat kemajuan negara.
* Migas merupakan aset yang habis pakai dan tidak terbarukan, serta penyebaran dan cadangannya terbatas.
* Karena karakteristik yang unik tersebut, setiap negara yang memiliki sumber daya migas (termasuk Indonesia) berusaha mendapatkan manfaat dari eksploitasi migas dengan menghubungkan konsep hak menguasai negara atas kekayaan alam.

Hak Menguasai Dari Negara

* Pasal 33 UUD 1945:

1. Ayat (2): cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
2. Ayat (3): bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

* Pengertian ‘dikuasai negara’:

1. Kepemilikan dan pengelolaan secara langsung atau tidak langsung oleh negara (pengertian yang diberikan saat UUPA belum lahir)

*Setelah UUPA lahir maka Pengertia Dikuasai Negara adalah:

Negara berwenang untuk mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta hubungan dan perbuataan hukum orang dengan bumi, air dan , kekayaan alam. (pasal 2 ayat 2 UUPA)

Jadi tidak benar bahwa Negara mempunyai “kepemilikan” atas bumi, air dan kekayaan alam.

2. Yang terpenting negara tetap mengatur dan mengatasi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.



Jenis-Jenis Kontrak Migas

Sistem Konsesi*

* Hak eksklusif kepada pemegang konsesi selama jangka waktu tertentu yang cukup lama (75 tahun)
* Hak untuk menjualnya termasuk produk turunannya (hasil pengilangan) yang dihasilkan dari wilayah konsesi
* Lahan yang diberikan bervariasi, tetapi umumnya sangat luas
* Imbalan atas pemberian konsesi hanya berupa pembayaran royalti
* Kepada pemegang konsesi tidak dikenakan pajak penghasilan.
* Kepemilikan dari sumber daya migas berdasarkan sistem konsesi adalah hak milik.
* Pemegang hak akan menjadi pemilik segera setelah sumber daya tersebut diproduksikan

Kontrak Bagi Hasil

* Berdasarkan bagi hasil produksi antara pemerintah dengan investor (kontraktor).
* Kontraktor menyediakan dana dan menanggung beban risiko investasi dan biaya operasi sebelum produksi.
* Pembagian hasil adalah 85 : 15

Persyaratan Komersial dalam KBH

* komitmen program dan investasi (3 & 6 tahun pertama)
* Pengembalian biaya dan rumusan bagi hasil
* Perpajakan
* Pemenuhan kebutuhan dalam negeri
* Pengembalian Wilayah Kerja
* Pilihan hukum
* Forum penyelesaian sengketa

Kontrak Jasa

* Pembayaran dilakukan untuk jasa yang telah selesai diberikan
* Jasa teknik meliputi seluruh operasi (eksplorasi, evaluasi, dan pengembangan dalam wilayah kontrak)
* Jasa keuangan: memberikan seuruh dana unruk eksplorasi, evaluasi, dan pengembangan jika ditemukan lapangan komersial
* Dapat termasuk / tidak termasuk dana untuk kegiatan produksi

Persyaratan Komersial dalam Kontrak Jasa

* Komitmen program dan biaya yang dibelanjakan
* Imbalan untuk jasa
* Bonus
* Bunga, dan lain-lain.

Karakter Kontrak Migas

* Industri padat modal dan berisiko tinggi
* Perjanjian antara pemerintah (BUMN / Badan Publik) dan investor
* Menghubungkan negara, sebagai pemilik sumber daya migas dengan perusahaan swasta trans-nasional yang menyediakan dana, teknologi, dan peralatan yang diperlukan
* Hubungan tersebut sering mengalami perubahan

* Jenis Kontrak:

o Kontrak nasional : dibuat oleh dua subyek hukum dalam suatu wilayah hukum negara yang tidak ada unsur asingnya.
o Kontrak internasional : di dalamnya terdapat unsur asing

* Indikator untuk menentukan adanya unsur asing:

o Kebangsaan / kewarganegaraan dan domisili hukum para pihak yang berbeda
o Hukum yang dipilih adalah hukum asing
o Digunakan hukum asing atau mata uang asing
o Penyelesaian sengketa di luar negeri

* Bentuk kontrak Internasional:

o Antara perusahaan domestik dengan perusahaan asing
o Antara negara dengan perusahaan asing
o Antara negara dengan negara
o Antara organisasi internasional dengan perusahaan domestik

Kontrak Migas di Indonesia

* Merupakan sarana pembangunan ekonomi dan hukum, yang lahir karena adanya kebutuhan negara akan dana investasi untuk membiayai eksploitasi sumber daya migas.
* Kontrak pertambangan migas mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan investor, dilandasi pada hak dari negara atas kekayaan alam
* Berfungsi sebagai alat pengatur arah kegiatan ke arah yang dikehendaki pembangunan
* Muatan dalam kontrak berisi:

1. Hubungan hukum
2. Kekayaan
3. Subyek perikatan (kewajiban dan hak)
4. Obyek hukum (prestasi)



Permasalahan dalam Pelaksanaan Kontrak Migas

* Masalah perpajakan(UU 17/2006 tentang Kepabeanan )
* Tumpang tindih lahan (perubahan status hutan / lahan)
* Tumpang tindih peraturan (sistem otonomi daerah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar