Selasa, 08 Maret 2011

Review I-STUD BLS Perdana "Pengenalan Hukum Bisnis" Kamis, 3 Maret 2011

Menurut Johannes Ibrahim, hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. Karena sifat bisnis yang selalu berubah, maka peraturan atau hukum yang terlibat didalamnya juga akan selalu mengalami perkembangan, yang menyebabkan hukum bisnis menarik untuk dipelajari dan menjadi salah satu program yang diminati oleh mahasiswa FHUI.

Hukum bisnis mengambil sumber dari KUHPerdata, KUHDagang, KUHPidana (yang menyangkut ekonomi), dan peraturan lainnya diluar ketiga kitab tersebut. Sumber-sumber alternatif hukum bisnis antara lain adalah traktat, jurisprudensi, perjanjian, kebiasaan, dan pendapat sarjana hukum (doktrin).

Ruang lingkup hukum bisnis itu sendiri sangat luas dan membahas semua aspek dari pihak-pihak yang terjadi dalam suatu kegiatan bisnis, mulai dari bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma), sampai hukum yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual suatu produsen. Karena tidak mungkin untuk membahas seluruh aspek hukum bisnis dalam satu kali pertemuan, maka yang dijelaskan kali ini adalah beberapa topik pilihan saja.

Salah satu topik bahasan hukum bisnis yang sering kita lihat di kehidupan sehari-hari adalah “penggabungan” dari dua badan usaha yaitu Perseroan Terbatas (PT), yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: 

Merger
            proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
—Akuisisi
            pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
—Konsolidasi
            peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan identitas perusahaan baru.

Hal ini dilakukan untuk menghindari bangkrut atau untuk ekspansi bagi PT yang lebih besar.

Selain mengatur tata cara apa saja yang boleh dilakukan dalam kegiatan bisnis, hukum bisnis juga mengatur tentang praktek-praktek yang dianggap tidak etis, contohnya praktek Monopoli yang dibahas dalam Anti Trust Law.
Anti Trust Law ini bersumber pada UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

—Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

—Tujuan adanya UU ini adalah:
            a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi
            b. kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
            c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
            d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Selain tidak boleh melakukan monopoli dalam berbisnis, juga tidak sah halnya untuk menyalahi hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain. Yang dimaksud oleh hak kekayaan intelektual adalah hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu,

Secara garis besar, penjelasan atas masing-masing komponen hak kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

Merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek ini biasa kita lihat di produk-produk sperti baju, sepatu, atau makanan ringa

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Rahasia dagang adalah informasi rahasia yang dimiliki produsen yang mempunyai nilai komersil, contohnya resep dan cara pengolahan suatu makanan.

Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Dengan adanya review diatas, kami harap para peserta I-STUD minggu lalu dapat teringat lagi atas sebagian materi yang telah disampaikan. Jangan lupa untuk datang kembali minggu depan untuk membahas topik kajian lainnya yang tidak kalah menarik!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar