PENGENALAN HUKUM BISNIS I-Stud BLS 1 Kamis, 3 Maret 2011 Oleh Muhammad Alfian Ramli
Outline- Definisi Hukum Bisnis
- Fungsi Hukum Bisnis
- Sumber Hukum Bisnis
- Ruang Lingkup Hukum Bisnis
- Beberapa Kasus terkait Hukum Bisnis
Mengapa hukum itu penting di dalam bisnis?- Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Definisi Hukum Bisnis- Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industr, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi, pertukaran barang, atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
- hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan. (Johannes Ibrahim)
Fungsi Hukum Bisnis- Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis.
- Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis
- Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
Sumber Hukum Bisnis- Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Hukum Dagang (KUHDagang)
- Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
- Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Sumber Hukum (Munir Fuady)- Perundang-undangan
- Perjanjian
- Traktat
- Jurisprudensi
- Kebiasaan
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Ruang Lingkup Hukum Bisnis- Kontrak bisnis
- Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
- Perusahaan go publik dan pasar modal
- Jual beli perusahaan
- Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
- Kepailitan dan likuidasi
- Merger, konsolidasi dan akuisisi
- Perkreditan dan pembiayaan
- Jaminan hutang
- Surat-surat berharga
- Ketenagakerjaan/perburuhan
- Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten, Hak Merek, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Perlindungan konsumen
- Keagenan dan distribusi
- Asuransi
- Perpajakan
- Penyelesaian sengketa bisnis
- Bisnis internasional
- Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
- Alih Teknologi
- Hukum perindustrian/industri pengolahan
- Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
- Hukum Kegiatan Pertambangan
- Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
- Hukum Real estate/perumahan/bangunan
- Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
- Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar