(Hak Cipta, Merek dan Paten)
Oleh Bayu Aji Saputro
Definisi HKI
• HKI sulit didefinisikan, tapi dapat dipahami.
• Hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang), atau wewenang wewenang menurut hukum. Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektualmanusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
• HKI termasuk dalam kategori benda tak berwujud (intangible property), yang merupakan kekayaan tidak berwujud. “Kebendaan adalah tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. (Ps. 499 KUHPerdata).
• HKI adalah sesuatu yang abstrak, sesuatu yang komersial, tidak berwujud tetapi merupakan hak yang absolut.
Tujuan Perlindungan HKI
Menurut Prof. Agus Sardjono
• Tujuan idealnya adalah: melindungi hak milik seseorang.
• Tujuan pragmatis adalah: memberikan rangsangan untuk berkreasi dengan memberikan imbalan ekonomis (economic rewards)
• Dasar teorinya adalah: “kreatifitas akan berkembang jika kepada orang-orang yang kreatif diberikan imbalan ekonomi.”
Sejarah HKI
• Perlindungan HKI pertama kali ada di Venice, Italia menyangkut paten tahun 1470. Kemudian diadopsi kerajaan di Inggris dan lahir hukum paten yaitu Statute of Monopolies.
• Upaya harmonisasi dilakukan dengan lahirnya Paris Convention 1883 dan Berne Convention 1886. Dari kovensi ini dibentuklah World Intellectual Propert Organization (WIPO).
• Sejak ditandatangani GATT tahun 1994, Indonesia sebagai negara yang sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dgn ratifikasi UU No. 7 Tahun 1994. Salah satu kesepakatan yang berkaitan dengan HKI adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property.
Pengaruh Konvensi-konvensi HKI terhadap pembentukan HKI Indonesia

Secara umum terbagi 2, yaitu:
• Industrial Property Right;
• Copy Right.
IndustrialProperty meliputi: Paten, Merek Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang.
Copy Right meliputi: Hak Cipta dan Hak-hak terkait lainnya
Perundang-undangan HKI yang diberlakukan di Indonesia
• UU No. 7 Tahun 1994 tentang Ratifikasi WTO/TRIPs;
• UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
• UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
• UU No. 32 Tahun 2001 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
• UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
• UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
• UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta;
• Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang Ratifikasi Paris Convention;
• Keppres No. 16 Tahun 1997 tentang Ratifikasi PCT;
• Keppres No. 17 Tahun 1997 tentang Ratifikasi Trademark Law Treaty;
• Keppres No. 18 Tahun 1997 tentang Ratifikasi Berne Convention;
• Keppres No. 19 Tahun 1997 tentang Ratifikasi WIPO Copyright Treaty;
• Dll.
Hak Cipta
(Undang-undang No. 19 Tahun 2002)
• Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perudnang-undangan yang berlaku. (Ps. 1 ayat 1)
• Ruang lingkup: ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
• Apa yang dilindungi? Bentuk Bukan Idea
• buku, program komputer, pamflet, perwajahan & karya tulis lainnya;
• ceramah, kuliah, pidato, dan yg sejenisnya;
• lagu atau musik (dgn atau tanpa teks);
• drama, drama musikal, tari/koregrafi;
• alat peraga pendidikan & ilmu pengetahuan;
• seni rupa seperti gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, dan seni terapan;
• arsitektur, peta, batik, fotografi, sinematografi, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Hak Cipta
• Tidak ada hak cipta atas: (Ps. 13)
• Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
• Peraturan perundang-undangan
• Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
• Putusan pengadilan atau penetapan hakim
• Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan2 sejenis lainnya
• Masa Berlaku Hak Cipta: (Ps. 29)
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sejak pencipta meninggal. Apabila dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, berlaku selama hidup pencipta yang paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

Undang-undang No. 15 Tahun 2001
• Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
• Merek terbagi atas merek dagang, jasa dan Merek Kolektif.
• Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
• Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun sejak Tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak
• Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik
• Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau kertertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
• Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis yang sudah dikenal.
persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
• Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Paten
Undang-undang No. 14 Tahun 2001
• Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Ps. 1 ayat 1).
• Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Ps. 1 ayat 2)
• Berdasarkan definisi invensi, paten dapat berupa paten produk dan paten proses.
Paten
• Terdapat juga Paten sederhana, yaitu paten yang hanya diberikan untuk invensi yang berupa alat, produk yang bukan sekedar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada investasi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud.
• Jangka waktu perlindungan Paten selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. (Ps. 8 ayat 1)
• Jangka waktu untuk Paten sederhana selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

• Baru (Novel/New)
Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. (Ps. 3 ayat 1)
Menentukan unsur kebaruan dengan cara pemeriksaan paten melakukan kegiatan apa yang dinamakan prior at search.
• Mengandung Langkah Inventif (Non obviousness/Inventive Step)
Suatu invensi dianggap mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (Ps. 2 (2))
• Dapat Diterapkan di Dalam Industri (Useful/Capable of Industrial Application)
Suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana yang diuraikan dalam permohonan (patent application)

• Dilaksanakan sendiri oleh pemohon
• Melalui license agreement
• Prinsip dasar lisensi adalah non-eksklusif (kecuali diperjanjikan sebaliknya
• License agreement harus dicatat dan diumumkan
• 36 bulan setelah pemberian paten setiap pihak dapat meminta lisensi wajib jika paten tsb tidak dilaksanakan di Indonesia
• Besarnya royalti atas lisensi wajib ditetapkan oleh DJ-HKI
• Lisensi wajib bersifat non-eksklusif
• Dengan alasan tertentu Pemerintah dapat melaksanakan paten (dgn pemberitahuan kepada pemegang paten
• Pemerintah membayar imbalan yang wajar kepada pemegang paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar